Tagihan Pihak Ketiga Pemkab Berau Berpotensi Berlanjut ke 2027, BPKAD Ungkap Kendala Kas Daerah
Oleh Admin2 menit baca318 dibaca

BERAU, POSKOTAKALTIMNEWS : Pembayaran tagihan pihak ketiga di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau berpotensi tidak terselesaikan seluruhnya hingga akhir 2026. Keterbatasan kas daerah menjadi salah satu kendala yang memengaruhi kemampuan pemerintah dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada penyedia barang dan jasa.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau, Sapransyah, mengakui realisasi pembayaran harus disesuaikan dengan kondisi keuangan dan ketersediaan kas daerah.
“Kondisi tersebut menjadi perhatian bagi penyedia barang dan jasa, terutama pihak yang telah menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, tetapi masih menunggu pembayaran dari pemerintah daerah,” ujarnya .
Sapransyah menjelaskan, penyedia yang telah menyelesaikan pekerjaan secara fisik hingga 100 persen memiliki hak untuk menagih pembayaran sesuai ketentuan kontrak. Namun, kemampuan pemerintah untuk merealisasikan pembayaran tetap dipengaruhi ketersediaan dana.
“Kalau mereka sudah 100 persen fisik, pekerjaan sudah selesai, memang secara teknis mereka punya hak untuk dibayar 100 persen. Kembali lagi, ketersediaan kas kita hanya mampu membayar sekian persen,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/2026).
Untuk mengetahui besaran kewajiban yang harus dipenuhi, Pemkab Berau telah melakukan rekapitulasi tagihan pihak ketiga. Langkah tersebut dilakukan untuk memetakan total tagihan sekaligus menyesuaikannya dengan kemampuan keuangan daerah.
Sapransyah mengatakan, proses pembayaran akan dikoordinasikan melalui masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Pemerintah daerah juga berencana menerbitkan surat edaran bupati yang ditujukan kepada kepala SKPD agar kondisi keuangan daerah dapat disampaikan kepada mitra atau penyedia barang dan jasa.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada para penyedia mengenai kondisi keuangan daerah dan proses penyelesaian kewajiban pemerintah.
Meski demikian, pembayaran seluruh tagihan hingga penghujung tahun anggaran belum dapat dipastikan. Sapransyah menyebut, apabila kewajiban tersebut belum dapat diselesaikan sampai akhir 2026, sisa pembayaran berpotensi dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya.
“Tidak menutup kemungkinan, apabila hingga akhir 2026 pembayaran belum dapat diselesaikan sepenuhnya, sisa kewajiban berpotensi dilanjutkan pada 2027,” terangnya.
Ia menambahkan, mekanisme penyelesaian kewajiban yang belum terbayarkan akan dibahas lebih lanjut dengan mempertimbangkan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Sapransyah juga mencontohkan bahwa sejumlah pemerintah daerah pernah menghadapi kondisi serupa, ketika pembayaran kewajiban yang belum terselesaikan dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya.
Di sisi lain, Pemkab Berau masih berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah agar target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 dapat tercapai.
Salah satu upaya yang dilakukan ialah menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat untuk mendorong realisasi dana transfer ke daerah. Pendapatan tersebut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pembayarannya.
Sapransyah menyatakan pemerintah daerah masih optimistis target pendapatan dapat terealisasi. Namun, kemampuan untuk menuntaskan seluruh tagihan pihak ketiga tetap bergantung pada realisasi pendapatan dan ketersediaan kas.
Dengan kondisi tersebut, kepastian penyelesaian pembayaran menjadi hal yang perlu dicermati hingga akhir tahun anggaran. Bagi penyedia yang telah menuntaskan pekerjaan, waktu pembayaran berkaitan erat dengan arus kas usaha, termasuk kemampuan memenuhi kewajiban kepada pekerja, pemasok, dan mitra bisnis lainnya.
Sementara itu, penyelesaian tagihan yang berpotensi melewati tahun anggaran berjalan masih memerlukan kejelasan mekanisme serta kepastian tindak lanjut dari pemerintah daerah. (sep/FN)



