Efisensi Anggaran, Pemkab Kukar Fokus pada Kebutuhan Prioritas
Oleh Admin2 menit baca1.405 dibaca

(Kepala BPKAD Kukar Sukotjo/pic:tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR:Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) akan segera menerapkan kebijakan efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Sebagaimana yang digaungkan oleh Presiden Republik Indonesia kebijakan efisiensi ini berfokus pada penghematan belanja negara senilai Rp306,6 triliun, yang terdiri dari Rp256,1 triliun untuk Kementerian/Lembaga dan Rp50,6 triliun untuk Transfer ke Daerah (TKD), serta pengelolaan efisiensi APBD daerah.
Selain itu Inpres tersebut juga mengintruksikan kepada Gubernur, Bupati serta Walikota untuk membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar/FGD. Dan mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.
Pembatasan pengeluaran untuk honorarium akan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional. Selain itu, pengurangan anggaran untuk kebutuhan pendukung akan dilakukan dengan memprioritaskan alokasi dana pada pencapaian kinerja layanan publik, bukan berdasarkan pemerataan antar OPD atau pola anggaran tahun sebelumnya.
Sementara itu untuk pemberian hibah langsung kepada Kementerian atau Lembaga akan dilakukan secara selektif. Penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari TKD juga akan diterapkan. Instruksi presiden ini menjadi pedoman bagi kepala daerah dalam mengambil langkah-langkah strategis untuk pengelolaan APBD 2025 yang lebih efektif.
Merespon Inpres terkait efisiensi anggaran tersebut, melalui kegiatan Ngapeh Hambat yang dipimpin oleh Bupati dan Wakil Bupati Kukar Edi Damansyah bersama Rendi Solihin, pada Senin (17/02/2025). Membahas intruksi tersebut bersama OPD maupun Camat di Kukar.
Pada kegiatan tersebut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar Sukotjo menjelaskan bahwa efisiensi ini bertujuan meningkatkan efektivitas belanja daerah agar lebih produktif dan tepat sasaran.
Ia juga menegaskan bahwa efisiensi ini akan dimonitor langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Dalam hal ini kita pemerintah daerah akan tetap memperhatikan pemenuhan pengeluaran wajib APBD seperti anggaran pendidikan dan Alokasi Dana Desa (ADD).” Ungkap Sukotjo saat diwawancarai awak media usai acara Ngapeh Hambat
Adapun langkah penghematan yang akan diterapkan Pemkab Kukar yakni mencakup:
* Pemangkasan 50% anggaran perjalanan dinas dalam kota dan 60% perjalanan dinas biasa.
* Pengurangan 40% biaya rapat dalam kota dan 75% untuk rapat di luar kota.
* Pemotongan 60% anggaran bahan cetak serta 50% untuk konsumsi rapat, narasumber, pelatihan, dan honor tim kegiatan.
* Penghapusan 100% untuk pengadaan seragam dinas, sewa kendaraan, pembelian kendaraan dinas, perangkat lunak, dan komputer.
Sukotjo menambahkan bahwa penghematan anggaran ini nantinya akan digunakan untuk menutupi defisit SiLPA 2024 serta melunasi sisa utang kepada pihak ketiga yang masih dalam tahap peninjauan oleh APIP.
“Untuk dana hasil efisiensi ini juga akan dialokasikan untuk pembayaran gaji dan tunjangan PPPK, serta menutupi kekurangan anggaran dalam program DAK Fisik Konektivitas Jalan yang telah disesuaikan oleh Kementerian Keuangan.” Tuturnya
Tak hanya itu ia juga menyebutkan anggaran ini juga akan dimanfaatkan untuk menambah alokasi dana iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP Kelas 3 dalam rangka peningkatan cakupan UHC, serta mendukung pembiayaan program prioritas pemerintah.
“Bupati menargetkan kebijakan ini dapat diterapkan sepenuhnya pada Maret mendatang.” tutupnya (adv/tan)




