Rabu, 28 Oktober 2026
Poskotakaltimnews.com
Pemkab KukarAdvertorial

Bupati Kukar Ajukan Surat Penangguhan Pemotongan Angsuran Hutang ASN dan THL

Oleh Admin1 menit baca7.066 dibaca

Bupati Kukar Ajukan Surat Penangguhan Pemotongan Angsuran Hutang ASN dan THL
BagikanWhatsAppFacebookX

(Surat Penangguhan Pemotongan Angsuran ASN)

TENGGARONG- Bagi ASN dan THL Kukar yang memiliki hutang di enam Bank, bisa bernafas lega karena, Pemkab Kukar melalui Bupati Kukar Edi Damansyah mengajukan surat permohonan pertimbangan Restrukturisasi pinjaman bagi ASN dan THL, yang ditujukan kepada enam pimpinan Bank yang ada di Tenggarong, Bank Kaltimtara, BRI, BNI, Mandiri, Syariah Mandiri serta BPD Syariah.

Landasan diterbitkannya surat permohonan tersebut, berdasarkan PP Nomor 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar, dalam rangka percepatan penaganan Covid-19. Serta diperkuat dengan Keputusan Presiden RI nomor 21 tahun 2020, tentang penetapan bencana non alam covid-19.

Dampak dari penyebaran covid-19 juga sangat dirasakan bagi para ASN dan THL,  dimana pendapatan yang mereka terima alami penurunan, karena berbagai kegiatan di OPD juga berkurang, diperparah, dengan terjadinya kenaikan biaya hidup atau konsumsi rumah tangga, yang dirasa sangat membebani perekonimian ASN dan THL.

"Yang kita minta kepada Bank, penangguhan pemotongan angsuran untuk tiga bulan kedepan, Mei-Juli 2020 khusus bagi ASN dan THL yang miliki hutang," ucap Edi.(and)

BagikanWhatsAppFacebookX