Jumat, 30 Oktober 2026
Poskotakaltimnews.com
Iklan
Diskominfo KukarAdvertorial

Kesbangpol Kukar Pastikan Bantuan Keuangan Parpol Diprioritaskan untuk Pendidikan Politik

Oleh Admin2 menit baca291 dibaca

Kesbangpol Kukar Pastikan Bantuan Keuangan Parpol Diprioritaskan untuk Pendidikan Politik
BagikanWhatsAppFacebookX

KUKAR, POSKOTAKALTIMNEWS : Pemanfaatan bantuan keuangan partai politik di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tidak hanya ditujukan untuk menunjang kebutuhan organisasi, tetapi juga memiliki peran dalam pelaksanaan pendidikan politik bagi kader dan masyarakat. 

Karena itu, sebagian besar dana yang diterima partai politik diwajibkan untuk membiayai kegiatan pendidikan politik sesuai ketentuan yang berlaku.

Bantuan keuangan partai politik merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan diberikan pemerintah kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD. 

Besaran bantuan dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing partai dalam pemilihan umum. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti menjelaskan, penggunaan dana tersebut telah memiliki pembagian peruntukan. 

Sedikitnya 60 persen dialokasikan untuk pendidikan politik, sedangkan maksimal 40 persen dapat digunakan untuk kebutuhan administrasi dan operasional partai.

“Pendidikan politik itu tidak boleh kurang dari 60 persen. Sementara itu, untuk administrasi tidak boleh melampaui 40 persen,” ujarnya saat dihubungi pada Rabu (28/10/2026).

Ia menerangkan, pelaksanaan pendidikan politik dapat dilakukan melalui sosialisasi kepada kader maupun konstituen partai.  

Kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk pemanfaatan bantuan untuk memberikan pemahaman mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan politik. 

Sementara itu, alokasi administrasi dan operasional dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan kesekretariatan partai. Di antaranya pembayaran sewa kantor, listrik, hingga air.

Terkait besaran bantuan, setiap partai politik menerima alokasi berdasarkan perolehan suara pada Pemilu 2024.  

Saat ini, nilai bantuan keuangan yang diberikan Pemkab Kukar mencapai Rp8.000 untuk setiap suara. 

Nominal tersebut mengalami peningkatan dibandingkan sebelumnya yang sebesar Rp3.800 per suara.  

Penyesuaian mulai diberlakukan pada 2025 setelah belasan tahun nilai bantuan tidak mengalami perubahan. 

Ia menyebutkan, penetapan besaran bantuan juga mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.  

Apabila terdapat usulan kenaikan, prosesnya harus melalui mekanisme persetujuan pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat. 

“Setiap tahun dianggarkan sesuai dengan perolehan suara mereka pada Pemilu 2024,” ungkapnya. 

Secara keseluruhan, anggaran bantuan keuangan partai politik yang dikelola Kesbangpol Kukar mencapai sekitar Rp3,2 miliar.  

Alokasi tersebut merupakan belanja wajib pemerintah daerah yang dianggarkan setiap tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Untuk tahun anggaran 2027, Kesbangpol Kukar memastikan bantuan tersebut tetap masuk dalam penganggaran daerah.  

“Ya, tetap dianggarkan karena itu belanja wajib, ada Permendagri yang mengatur. Itu bukan hanya di kabupaten/kota, tetapi juga di provinsi dan pusat. Hanya besarannya yang berbeda di setiap daerah,” tutupnya. (Adv/Kriz)

BagikanWhatsAppFacebookX