Rabu, 28 Oktober 2026
Poskotakaltimnews.com
Iklan
Diskominfo KukarAdvertorial

Pemkab Kukar Dorong Pengawasan Kearsipan Internal di Setiap Instansi

Oleh Admin2 menit baca1.208 dibaca

Pemkab Kukar Dorong Pengawasan Kearsipan Internal di Setiap Instansi
BagikanWhatsAppFacebookX

(Workshop dan Entry Meeting Kearsipan Internal/pic:tanty)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mendorong setiap instansi untuk melaksanakan pengawasan kearsipan internal sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini guna meningkatkan tata kelola arsip.

Dalam Workshop dan Entry Meeting Kearsipan Internal yang digelar pada Kamis (27/02/2025) di Hotel Grand Fatma, Asisten l Sekertariat Kabupaten Daerah (Setkabda) Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Taufik Hidayat, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengawasan kearsipan menjadi bagian penting dalam reformasi birokrasi dan akuntabilitas pemerintahan. 

"Kami menargetkan pada tahun 2025, seluruh instansi di lingkungan Pemkab Kukar sudah menerapkan pengawasan kearsipan internal secara optimal. Hal ini mencakup sistem kearsipan internal serta pengelolaan arsip aktif di setiap unit pengolah atau central file,” ujar Taufik.

Taufik menyebutkan pengawasan kearsipan internal mencakup dua aspek utama, yakni. Pengawasan sistem kearsipan internal, yang memastikan setiap instansi memiliki kebijakan dan prosedur yang sesuai dengan standar kearsipan. 

Dan pengawasan pengelolaan arsip aktif, yang menekankan pentingnya pencatatan, penyimpanan, dan pemeliharaan arsip agar mudah diakses dan tidak hilang. 

Ia menyebutkan langkah ini sejalan dengan  Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengawasan Kearsipan serta Surat Edaran ANRI Nomor 1 Tahun 2020.

Dirinya juga mengapresiasi beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) dan BUMD yang telah menjalankan pengelolaan arsip dengan baik.

“Berkat pengelolaan OPD Kukar yang telah menjalankan kearsipan dengan baik Pemkab Kutai Kartanegara berhasil meraih penghargaan dari Arsip Nasional Indonesia (ANRI) dan Gubernur Kalimantan Timur pada tahun 2023 dan 2024 dalam bidang kearsipan.” tandasnya.

Namun, Taufik mengatakan hingga saat ini masih ada beberapa instansi yang belum menerapkan pengelolaan arsip sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Tentunya Pemkab Kukar menargetkan peningkatan kualitas pengelolaan arsip pada tahun 2025, untuk mewujudkan budaya tertib arsip yang berkelanjutan.” Kata Taufik saat diwawancarai awak media usai membuka acara

Taufik juga berharap setiap OPD Kukar bisa melakukan penerapan pengawasan kearsipan internal dengan baik.

“Kita ingin disiplin pengawasan arsip disetiap OPD maupun BUMd di Kukar dapat meningkatkan transparansi, efisiensi, serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.” (adv/tan)

BagikanWhatsAppFacebookX