Kasus Pengadaan Mobil Alpard Berkembang
Oleh Admin1 menit baca6.974 dibaca

TENGGARONG, Meski Polisi sudah menetapkan 2 tersangka
dugaan korupsi pengadaan mobil dinas Toyota Alpard untuk Wakil Bupati
(Wabup) Kutai Kartanegara pada Tahun Anggaran (TA) 2015 yakni Anton
Hutabriansyah Direktur CV Gema Cipta Utama dan Rachmadian Elfan Arif yang
merupakan PPTK (Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan), penyidik Polres Kukar
masih terus lakukan pengembangan.
Kasu pengadaan Mobdin Alpard yang cukup menyedot perhatian public ini, dimungkinkan akan memakan korban tersangka lagi, bahkan penyidik sudah mengantongi calon tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga dari Rp 1,28 miliar.
“Tidak menutup kemungkinan dalam minggu minggu ini kita akan menambah lagi daftar tersangka." Ujar Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Yuliansyah, kemarin.
Meski begitu, Yuliansyah tidak bisa menyampaikan beberapa jumlah tersangka nantinya, namun untuk hasil jelas sudah ada tapi belum bisa disampaikan ke public, sebab kasus tersebut masih dalam proses
"Meski dalam gelar
perkara kita ada beberapa yang harus dijadikan tersangka namun pihaknya belum
bisa begitu saja menjadikan tersangka, harus mengikuti alur proses penyelidikan
tersebut." Katanya. dra/poskotakaltimnews.com



