Tersangka Korupsi Laptop RT Kukar Bakal Bertambah?
Oleh Admin1 menit baca6.532 dibaca
.jpg)
TENGGARONG, Kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop
Kukar 2016 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai
Kartanegara akan “memakan” korban tersangka lagi, setelah sebelumnya Kejati
Kaltim resmi mengeksposes perkembangan kelanjutan proses hukum atas kasus
tersebut dengan menetapkan tiga tersangka, yakni GZ selaku (Pejabat Pembuat
Komitmen) yang juga kepala dinas, kemudian HW selaku staf Disdukcapil serta RR
kontraktor pelaksana proyek pengadaan Laptop RT Kukar 2016.
Kejaksaan Negeri Kukar saat ini diberi waktu satu bulan untuk segera melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda.
“Ya kalau terkait penambahan tersangka, nanti kita lihat hasil pengembangan atas kasus ini, tapi kemungkinan bisa bertambah,” kata Muhammad Iqbal.
Perlu diketahui bahwa pengadaan Laptop RT Kukar tahap pertama dilakukan pada 2016 lalu di Disdukcapil, dengan pagu anggaran sekitar Rp2,9 miliar untuk sekitar 267 unit.
Dalam proses pelaksanaan proyek tersebut tidak berdasarkan dengan panduan e katalog, namun disusun berdasarkan spek yang dibuat tim dari Disdukcapil Kukar.
Ada dugaan markup dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, dimana pagu anggaran per Laptop mencapai Rp11 juta, sementara dipasaran harga kisaran Rp7 juta.
“Terkait
kerugian negara kita masih menunggu perhitungan dari BPKP,” katanya.awi/poskotakaltimnews.com



