Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Mobil Alpard Wabup Kukar
Oleh Admin1 menit baca6.388 dibaca

TENGGARONG, Polres Kutai Kartanegara telah menetapkan 2 tersangka
dugaan korupsi pengadaan mobil dinas Toyota Alpard untuk wakil Bupati (Wabup)
Kutai kartanegara pada Tahun Anggaran (TA) 2015 lalu, dengan kerugian capai Rp1
miliar.
Kedua tersangka adalah Anton Hutabriansyah Direktur CV Gema Cipta Utama dan Rachmadian Elfan Arif yang merupakan PPTK (Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan). "Setelah penyidik merasa yakin atas peran serta keterlibatan tersangka dalam kasus ini, ia langsung kami lakukan penahanan. Ini juga untuk mempercepat proses penyidikan. Sehingga kita harapkan hasil pengembangan kasus bisa terurai semua," kata Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Yuliansyah.
Dalam kasus ini merugikan keuangan negara hingga dari Rp 1,28 miliar, kini penyelidik masih terus melakukan pengembangan kasus ini dan pihaknya akan segera melakukan penetapan tersangka lainnya yang namanya sudah dikantongi oleh penyidikan. "Yang pasti sudah kita kantongi nama-namanya. Sejumlah petunjuk yang dihimpun penyidik sudah dinilai cukup. Tapi identitasnya belum bisa kita sampaikan karena khawatir mengganggu proses penyidikan." katanya dra/poskotakaltimnews.com





