Kasus Laptop RT Kukar Seret Tiga Tersangka
Oleh Admin1 menit baca6.427 dibaca
.jpg)
TENGGARONG, Kejaksaan Negeri (Kejari)
Kutai Kartanegara menetapkan 3 tersangka kasus pengadaan Laptop RT (Rukun
Tetangga) Kukar, yang bersumber dari APBD 2016 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (Disdukcapil) Kukar, senilai Rp2,9 miliar untuk 267 unit Laptop.
Ketiga tersangka itu adalah, GZ, HW dan RR. Penetapan 3 tersangka itu berdasarkan ekspose Kejati Kaltim, Rabu (30/8/2017) siang, di Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Kepala Kejari Kukar Kasmin SH, melalui Kasi Pidsus Muhammad Iqbal mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan proses hukum, mulai dari pengumpulan, bahan keterangan, kemudian naik penyelidikan dan kemudian status hukum naik ke penyidikan.
“Ada 14 saksi yang kita minta keterangan dalam kasus ini, ditambah saksi ahli dari BPKP Kaltim dan pihak Lembaga Kajian Pengadaan Barang dan Jasa,” paparnya.
Kasmin menegaskan, bahwa secara tegas Kejaksaan Negeri Kukar sangat mendukung program brilian Pemkab Kukar, 1 RT 1 Laptop, namun dalam pelaksanaannya ternyata diduga terjadi pelanggaran, sehingga hal ini patut untuk diproses secara hukum.
“Dengan pengusutan kasus ini bukan berarti kami tak mendukung program Pemkab Kukar, saya tegaskan kami mendukung program tersebut. Namun dalam pelaksanaan pengadaan diduga terjadi pelanggaran secara hukum maka hal ini kita proses,” tegasnya.
Seperti diketahui bahwa pengadaan Laptop RT tahap pertama yang dilakukan oleh Disdukcapil Kukar terjadi pada 2016 lalu, dimana anggarannya mencapai Rp2,9 miliar untuk 267 unit Laptop.
Dalam
proses pengadaan tersebut, diketahui tidak berdasarkan e katalok, namun speak
Laptop yang akan dibeli disusun sendiri oleh tim Disdukcapil. Dari proses
itulah, diduga terjadi markup pembelian Laptop.“Menyangkut kerugian keuangan
negara kita masih menunggu hasil audit dari BPKP Kaltim,” ujarnya.awi/poskotakaltimnews.com



