Rabu, 28 Oktober 2026
Poskotakaltimnews.com

89 Napi Lapas Tenggarong Diusulkan Dapat Remisi Natal

Oleh Admin1 menit baca3.360 dibaca

89 Napi Lapas Tenggarong Diusulkan Dapat Remisi Natal
BagikanWhatsAppFacebookX

Kasi Binadik Ahmad Harnadi. 

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Sebanyak 89 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Tenggarong diusulkan ke Menteri Hukum dan HAM untuk mendapatkan remisi Natal pada 2021.

Kepala Lapas Tenggarong Agus Dwirijanto melalui Kasi Binadik Ahmad Harnadi mengatakan, remisi Natal akan diberikan kepada warga binaan yang beragama non muslim, yaitu agama Kresten Prostestan, Khatolik. Ada 137 warga binaan yang beragama Prostestan dan Khatolik.

"Namun yang diusulkun untuk mendapatkan remisi Natal 2021 ini ada 89, dari 89 warga binaan tersebut tentunya termasuk kedalam kriteria remisi" kata Ahmad Harnadi kepada Poskotakaltimnews, di ruang kerjanya, Sabtu (18/12/2021).

Adapun kriteria warga binaan yang mendapatkan remisi, berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukumam disiplin sepanjang 6 bulan terakhir, bekerjasama dengan penyidik untuk membongkar perkara yang dilakukannya (Justis Collaborator).

"Membayar dendan dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk tindak pidana korupsi" sebutnya.

Ia juga menyebutkan, penetapan Surat Keputusan (SK) terkait remisi Natal akan ditetapkan sekitar 3 hari sebelum perayaan Natal. Warga binaan yang mendapatkan remisi Natal atau masa potongan tahanan sekitar 15 hari sampai 2 bulan.(*riz)

BagikanWhatsAppFacebookX