Sekprov Buka Sosialisasi Hukum dan Pembentukan LKBH Korpri, Upaya Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Anggota Korpri
Oleh Admin2 menit baca4.668 dibaca

(Sekprov saat membuka sosialisasi hukum dan pembentukan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum LKBh Korpri)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA-Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim Ir. H Muhamamd Sa'bani yang juga Ketua Dewan Pengurus Korpri Provinsi Kaltim, membuka Sosialisasi Hukum dan Pembentukan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri.
Sa'bani mengatakan LKBH Korpri merupakan upaya tindak lanjut implementasi UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 126 ayat 3 yang mengamanatkan Korpri untuk memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada anggota Korpri terhadap dugaan pelanggaran masalah hukum dalam melaksanakan tugas.
"Eksistensi LKBH Korpri bukan saja strategis untuk mendorong pemberian perlindungan hukum tapi juga memberikan fungsi advokasi dan sosialisasi pencegahan tindak korupsi," kata Sa'bani dihadapan peserta sosialisasi dari dewan pengurus Korpri kabupaten/kota, Instansi vertikal, OPD dan BUMD, yang digelar di Hotel Midtown Ballroom Samarinda, Kamis (10/6/2021).
Sa'bani menambahkan, Dewan Pengurus Korpri Kaltim menyambut baik adanya sosialisasi Hukum dan Pembentukan LKBH Korpri, dan menghimbau kepada semua Pengurus Korpri untuk memahami bagaimana selanjutnya mendapatkan mekanisme bantuan advokasi dan bantuan hukum.
"Kedepan saya berharap LKBH Korpri dapat merangkul ASN yang berlatar belakang Sarjana Hukum untuk membentuk Forum Konsultasi dalam upaya pengembangan SDM dan tukar informasi terhadap dinamika persoalan hukum," tandasnya.
Sa'bani kembali mengingatkan kepada anggota Korpri yang telah terikat dengan sumpah dan janji sebagai anggota Korpri yang di antaranya berisi pernyataan bahwa anggota Korpri berjuang menegakan kejujuran dan keadilan.
"Saya menghimbau kepada anggota Korpri jangan sampai terjerat kasus hukum, apalagi terjerat kasus Tindak Pidana Korupsi (KKN), karena apabila terbukti melakukan pelanggaran tersebut maka resikonya mendapat sanksi berat. Jaga terus citra organisasi Korpri dan tingkatkan etos kerja yang maksimal dan lebih diutamakan dapat memenuhi harapan publik yang kita layani," papar Sa'bani.
Ketua Penyelenggara Sosialisasi Hukum dan Pembentukan LKBH Korpri Kaltim Diddy Rusdiansyah Anandani dalam laporannya mengatakan, kegiatan sosialisasi dilaksanakan dalam 1 hari dan di ikuti 65 peserta dariDewan Pengurus Korpri Kaltim, Kabupaten/kota, Dewan Pengurus Korpri Unit Instansi Vertikal Provinsi Kaltim, Dewan Pengurus Korpri Unit OPD Kaltim. Dewan Pengurus Korpri Unit BUMD Provinsi Kaltim.
"Maksud diselenggarakannya Sosialisasi Hukum dan pembentukan LKBH adalah guna mewujudkan perlindungan hukum bagi ASN (anggota Korpri). Dan Tujuannys adalah terbentuknya LKBH Korpri pada setiap jenjang kepengurusan Korpri," kata Diddy Rusdiansyah Anandani.
Dalam kesempatan
tersebut juga dilakukan penandatangan kerjasama yang dilakukanKetua Dewan
Pengurus Korpri Provinsi Kaltim Muhammad Sa’bani dengan Ketua Dewan Pimpinan
Daerah Peradi Suara Advokad Indonesia Provinsi Kaltim
Hendrich Juk Abeth SH, dan disaksikan Asisten pemerinthan dan Kesra, Asisten
Admimnistasi Umum Setdaprov Kaltim, Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim,
Sekretaris Dewan pengurus Korpri Kaltim.(mar)



