Buka Bimtek Penyusunan Naskah Akademik Perda se Kaltim, Sa'bani: Perda Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat
Oleh Admin1 menit baca4.235 dibaca

(Sekprov Kaltim HM Sa'bani)
SAMARINDA- Membentuk suatu Peraturan Daerah (Perda) tidak mudah dilakukan Pemerintah Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota. Karena, membentuk Perda harus memerlukan biaya atau anggaran yang banyak, makanya membentuk suatu perda dinilai sangat mahal.
Sekprov Kaltim HM Sa'bani menjelaskan sebelum dibahas hingga menjadi Perda, disusun terlebih dulu naskah akademiknya. Misalnya studi banding ke mana-mana untuk menyusun itu, sehingga memerlukan banyak biaya.
"Karena itu, kita minta dalam penyusunan Perda harus disusun dengan baik. Terutama berkualitas, sehingga mampu dimakamkan dan bermanfaat bagi pemerintah maupun masyarakat," kata M Sa'bani usai membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan naskah akademik Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten dan Kota se Kaltim yang digelar Biro Hukum Setprov Kaltim, di Hotel Selyca Mulia Samarinda, Selasa (17/11/2020).
Melalui Bimtek ini, diharapkan peserta dapat memahami apa yang diusulkan dari naskah akademik para pemrakarsa. Dengan begitu, apabila bisa dipahami, maka bisa melakukan review dan saran masukkan, sehingga apabila telah menjadi draf Perda bisa betul-betul berkualitas.
"Harapannya, karena penyusunan Perda juga diperlukan dukungan Legislatif atau DPRD, maka perlu adanya kesepahaman dalam penyusunan itu. Sehingga, penyusunan Perda tak menjadi mahal dan berkualitas serta bermanfaat bagi pelayanan publik," jelasnya.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Rozani Erawadi tujuan Bimtek tersebut dalam rangka memberikan pemahaman kepada jajaran Sekwan Kabupaten dan Kota serta Bagian Hukum se Kaltim, agar bisa mengarahkan perangkat daerah untuk menyusun norma dengan dilandasi naskah akademik yang baik.
Hadir Kabag Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Kabupaten dan Kota Biro Hukum Setprov Kaltim Ahmad Basuki Nugroho. Bimtek menghadirkan narasumber dari Kapala Bidang Kanwil Kemenkumham Kaltim Umi Laili dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Intansi Kanwil Hukum dan HAM Edy Suyitno.
Bimtek dilaksanakan satu hari secara offline maupun online atau virtual.(mar/poskotakaltimnews.com)



