Dampak Covid-19 di Kaltim,4.109 Pekerja Dirumahkan
Oleh Admin2 menit baca5.602 dibaca

(Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim Datuk Badaruddin)
SAMARINDA-Penyebaran Coronavirus Disease 2019( Covid-19) di Indonesia termasuk Provinsi Kaltim memberkan i dampak yang sangat besar, termasuk ribuan pekerja harus dirumahkan dan ratusan tenaga kerja juga terdampak pemutuhan hubungan kerja (PHK)
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim Datuk Badaruddin menjelaskan, berdasarkan data yang diterima dari perusahaann per tanggal 7 April 2020, jumlah tenaga kerja yang dirumahkan sebanyak 4.109 orang , yang berasal dari 70 perusahaan di Kaltim. Sedangkan tenaga kerja yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 323 orang dari 33 perusahaan di Kaltim.
“Itu data yang masuk yang kita terima , dan update terus setiap hari, dan data tersebut kemungkinan akan terus bertambah,dan data yang masuk tersebut akan diteruskan ke Kemennaker, untuk mendapatkan konfensasi kartu prakerja, jadi para tenaga kerja yang di PHK akibat dampak Covid-19, akan diverifikasi untuk mendapatkan kartu prakerja dan Menteri Tenaga Kerja,” kata Datu Badaruddin, usai mengahadiri Video Conference (Vicon) dengan Mendagri Tito Karnavian , yang berlangsung di Ruang Heart Of Borneo Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (7/4/2020).
Selain itu, lanjut Datuk Badaruddin, Kaltim akan mendapat kuota kartu prakerja dari Mennaker kurang lebih 84 ribu orang, oleh karena itu dalam minggu ini, yang terkena PHK akibat dampak Covid-19 akan proritaskan terlebih dahulu , setelah itu baru tenaga kerja yang ter PHK dengan alasan lain dari perusahaan yang bersangkutan, baru bisa masuk mendapatkan kartu prakerja dalam kuota 84 ribu orang tersebut.
“ Untuk sementara ini, Disnakertrans Kaltim menghimbau kepada perusahaan melalui surat edaran yang dikirimkan untuk meningkatkan tim pembina keselamatn kerja, untuk meningkatkan perannya dimasing-masing perusahaan dan menyampaikan laporan update, kalau ada diantara pekerja terpapar Covid-19 , walaupun demikian kita belum menerima informasi ada karyawan yang terpapar Covid-19,” paparnya Datuk Badaruddin.
Untuk pekerja yang ter PHK maupun yang dirumahkan akan ditentukan oleh Kementerian Tenaga Kerja untuk mendapatkan konfensasi kartu Prakerja. Sementara Disnakertrans sifatnya hanya memverifikasi datanya saja setelah itu dilaporkan data lengkap by name- by address yang dikirim berupa nama karyawan, nomor kontak, NIK, email, dan pekerjaan.
“Sekarang ini kita terus melakukan pengumpulan dan pelaporan data, sehingga semakin cepat data terkirim, akan semakin cepat kartu prakerja diluncurkan, terutama bagi karyawan ter-PHK maupun yang dirumahkan,” kata Datuk Badaruddin. (mar)




