Kamis, 29 Oktober 2026
Poskotakaltimnews.com

Salah Satu Perusahaan di Kukar Mangkir Bayar Pajak, Joko Susilo : Pengaruhi Capaian Pendapatan Daerah 2023

Oleh Admin1 menit baca2.625 dibaca

Salah Satu Perusahaan di Kukar Mangkir Bayar Pajak, Joko Susilo : Pengaruhi Capaian Pendapatan Daerah 2023
BagikanWhatsAppFacebookX

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR : Kepala Badan Pemdapatan Daerah (Bapenda) Kukar, Bahari Joko Susilo menyebut bahwa ada salah satu perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tidak melaksankan kewajibannya membayar pajak.

Lebih lanjut Bahari Joko Susilo  menjelaskan kepada awak media pada Kamis (4/1/2024) bahwa kewajibanya pajak yang belum dibayarkan  oleh perusahaan kepada daerah bernilai sekitar Rp 32 Miliar. Sehingga hal tersebut menjadi salah satu faktor capaian pendapatan daerah tahun 2023 tidak mencapai target.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya selaku dari pihak pemerintah telah berupaya melakukan berbagai pendekatan agar perusahaan tersebut memenuhi kewajibannya.

"Sudah kami kejar, sudah dua kali bersurat. Kami pun sudah berkoordinasi dengan pihak perusahaan tentang wajib pajak yang tidak mereka penuhi ini," ujar Joko

Dijelaskannya bahwa perusahaan tersebut melakukan penunggakan pajak mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, sehingga jumlah tunggakan pajak perusahaan tersebut bernilai tinggi. Joko dan jajaran telah memberi pendekatan serta solusi terhadap masalah ini. Seperti menyicil ataupun sekedar komunikasi, namun belum ada tanggapan dari pihak perusahaan.

Dikarenakan adanya persepsi yang berbeda, yang mana perusahaan sudah menganggap perpanjangan itu sebagai konversi. Sehingga beranggapan tidak perlu lagi membayar pajak.Sedangkan, perusahaan ini melakukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU). Yang membuatnya otomatis masih wajib bayar pajak.

"Mereka tetap bersikeras tidak berkewajiban membayar pajak. Padahal perusahaan yang lain ketika mengajukan perpanjangan itu bayar juga. Dan ini sudah jelas diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk wajib membayarnya," tutupnya. (*tan)

BagikanWhatsAppFacebookX