Pemkab Kutim Turunkan Tim Infeksi Lapangan Soal Pencemaran Lingkungan
Oleh Admin1 menit baca2.897 dibaca

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUTIM : Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Kutai Timur (Kutim) melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kutim, Armin
Nazar menerjunkan langsung Tim PPLHD untuk melakukan Infeksi Lapangan terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh
Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT. Nusaraya Agro Sawit (NAS) yang beroperasi
di Desa Persiapan Miau Baru Utara, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur, yang
diduga mengalirkan limbah cair melalui parit ke anak Sungai Selek.
Dugaan pencemaran lingkungan tersebut telah meresahkan warga sekitar pabrik, termasuk warga Desa Nehas Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau. Pasalnya selama ini warga sekitar menggunakan air Sungai Selek untuk keperluan sehari-hari.
Armin mengatakan bahwa ia menerjunkan tim PPLHD untuk melakukan pengecekan ke lapangan. Hasil inspeksi lapangan tersebut menunjukkan bahwa air berwarna keruh kehitaman yang mengalir dari pipa di salah satu kolam IPAL perusahaan tersebut diduga merupakan limbah cair.
"Air yang diduga limbah tersebut mengalir ke arah anak Sungai Sintiang. Hal ini tentunya sangat meresahkan masyarakat," ujar ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (6/11/2023).
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada PKS tersebut. Sanksi tersebut berupa kewajiban perusahaan untuk memperbaiki tata kelola air dalam pabrik serta pembatasan produksi.
Armin juga meminta perusahaan untuk menyediakan air bersih bagi warga terdampak," ucapnya.
Armin menyampaikan kalau perusahaan telah melakukan perbaikan dan pembuatan Embung. Perusahaan juga telah melakukan pembatasan produksi untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
"Kami juga mengapresiasi kepada pihak perusahaan yang kooperatif," ungkapnya.
Armin berharap, masalah pencemaran lingkungan ini dapat segera diselesaikan. (adv/nan)




