Rusman Ya’qub Tanggapi Persoalan Tantangan Pendidikan di Daerah 3T Kaltim
Oleh Admin1 menit baca1.931 dibaca

Rusman Ya’qub
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA- Rusman Ya'qub, seorang Politikus Karang Paci dari Dapil Kota Samarinda yang sangat peduli dengan Dunia Pendidikan di Bumi Etam, mengaku prihatin terhadap sarana prasarana di daerah 3 T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Menurutnya, ada berbagai tantangan besar yang harus dilalui ketika membangun sarana prasarana di daerah 3 T. Salah satunya, ketika pemerintah ingin membangun sebuah gedung sekolah ataupun satuan pendidikan.
Beberapa syarat dalam membangun sebuah sekolah kata Rusman, tidak berlaku di daerah 3 T. Sebab, pembangunannya tidak bisa selalu mengikuti standar normal. Justru, akan dilihat berdasarkan kepentingan Nasional yang lebih besar.
"Nggak bisa kita berpatokan dengan syarat-syarat itu. Kalau kita menggunakan syarat, maka tidak akan terbangun itu sekolah," ujar pria kelahiran Barru tahun 1969 ini beberapa waktu lalu.
Mengapa demikian, karena syarat pemerintah dapat membangun sebuah sekolah itu dilihat dari banyaknya jumlah siswa. Maka dari itu, sangat tidak memungkinkan jika pemerintah mengikuti syarat yang berlaku.
Pembangunan sekolah di daerah 3T benar-benar berdasarkan kebijakan kepentingan. Sehingga, ketika pemerintah membangun sekolah di sana, tidak jarang ditemukan total keseluruhan siswanya lebih sedikit.
"Karena tujuan pembangunan sekolah itu lebih besar daripada sekadar angka-angka, kalau kita nunggu jumlah siswanya banyak, ya nggak akan pintar-pintar mereka," jelas Ketua Fraksi PPP DPRD Provinsi Kaltim ini.
Pada kesempatan itu, ia juga menekankan keadaan unik di daerah 3T yang terkadang berada di wilayah perbatasan. Ini menjadi tantangan besar karena anak-anak di daerah tersebut dapat terpaksa menyeberang ke negara lain untuk mendapatkan pendidikan.
"Kalau daerah
terluar seperti perbatasan itu, anak-anak kita mungkin harus sekolah di negara
lain, karena di sini tidak ada sekolah. Jadi saya harap jangan sampai hal ini
terjadi," tegas Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD
Kaltim ini.(ADV)




