Rabu, 28 Oktober 2026
Poskotakaltimnews.com

Pemkab Kukar Gelar Simposium Penyelenggaraan Pilkada 2024

Oleh Admin2 menit baca2.174 dibaca

Pemkab Kukar Gelar Simposium Penyelenggaraan Pilkada 2024
BagikanWhatsAppFacebookX

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUTAI KARTANEGARA- Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Simposium Penyelenggaraan Pilkada 2024, dengan menghadirkan narasumber Prof. Dr. Aswanto, SH, M.Si, DFM, Prof. Dr. Hamzah Halim, SH, M.H, Dr. Heru Widodo, SH, M.Hum, Dr Hamdan Zoelva, dan selaku moderator Dr. Herdiyansyah Hamzah, SH, LL.M.

Simposium dihelat di Gedung Bela Diri Komplek Stadion Aji Imbut Tenggarong Seberang dihadiri Bupati Kukar Edi Damansyah, Wakil Bupati Kukar H Rendi Solihin, Sekretaris Daerah Kukar Sunggono, Wakil Ketua DPRD Alif Turiadi, perwakilan Polres, Kejaksaan, Ketua KPU, Anggota Bawaslu Kukar serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari seluruh wilayah Kukar.

Pembahasan symposium terkait dengan kontek terkait dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 214 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang. Dalam regulasi tersebut di pasal 7 huruf n disebutkan bahwa persyaratan sebagai calon kepala daerah adalah belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati,

Bupati Kukar Edi Damansyah menjelaskan bahwa acara Simposium ini  merupakan forum akademis yang melibatkan para pakar, ahli, dan praktisi hukum.

"Tujuan dari simposium ini adalah untuk memberikan pembelajaran terkait dengan interpretasi dan implementasi keputusan lembaga peradilan terkait dengan Pilkada 2024." kata Edi.

Edi mengatakan bahwa interpretasi terhadap keputusan peradilan membutuhkan pemahaman yang mendalam. Edi juga menekankan bahwa simposium ini adalah untuk pembelajaran dan bertujuan untuk memastikan hak-hak konstitusional warga negara terlindungi oleh hukum.

Selain itu tujuan dari simposium ini adalah untuk menjelaskan bagaimana legal standing dan bagaimana membaca putusan peradilan. 

"Saya mengucapkan terima kasih kepada semua peserta yang hadir, dan ia berharap informasi yang didapat dari simposium ini dapat disampaikan kepada masyarakat." ujarnya.

Ia menambahkan bahwa simposium ini diadakan bukanlah demi kepentingan pribadinya, melainkan untuk menjaga agar tidak ada persepsi atau interpretasi yang salah terkait dengan hak-hak konstitusional warga negara.

Karena sudah jelas dan penting untuk pemahaman bersama, bukan hanya di Kabupaten Kutai Kartanegara, tetapi juga untuk daerah lainnya.

Edi menyimpulkan bahwa telah ada beberapa tindakan hukum yang dilakukan dalam konteks ini, tetapi simposium ini adalah bagian dari upaya untuk memastikan pemahaman yang komprehensif terkait dengan aspek hukum. (pk)

BagikanWhatsAppFacebookX