Wagub Hadi Mulyadi Buka Rakor dan Sosialisasi Pergub Kaltim No 34 Tahun 2023
Oleh Admin2 menit baca2.095 dibaca

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA- Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 34 Tahun 2023. Tentang Tata Cara Pengenaan, Perhitungan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah Yang Berasal Dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. Yang dilaksanakan Bapanda Kaltim, di Hotel Fugo Samarinda Senin (14/8/2023).
Hadi Mulyadi menegaskan Rakor dan Sosialisasi Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 34 Tahun 2023, merupakan turunan dari Undang-undang nomor 15 tahun 2022 tentang perlakuan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak di bidang usaha pertambangan batubara.
Dimana didalamnya, lanjut Hadi Mulyadi ada kewajiban perusahaan-perusahaan PKB2B yang telah berubah izinnya, untuk membayarkan keuntungan bersihnya 10 persen yang terdiri dari, 4 persen untuk pemerintah pusat sebagai PNBP, dan 6 persen untuk pemerintah daerah. Dimana 6 persen ini dibagikan 1,5 persen untuk pemerintah provinsi. 2,5 persen untuk pemerintah kabupaten kota penghasil dan 2 persen untuk pemerintah kabupaten kota lainnya dalam provinsi yang sama sebagai pemerataan.
“Yang paling penting, kita semua memastikan bahwa penerimaan dana ini bermanfaat untuk masyarakat Kalimantan Timur,” pesan Hadi Mulyadi.
Hadi Mulyadi juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Bapenda Kaltim yang menginisiasi dan mensosialisasikan Pergub Kaltim Nomor 34 tahun 2023, dengan memberikan informasi secara baik kepada perusahaan-perusahaan, sehingga perusahaan di Kaltim bisa membayarkan kewajibannya yang telah tertuang dalam UU Nomor 15 tahun 2022.
“Oleh karena itu, sosialisasi Pergub Kaltim Nomor 34 tahun 2023 ini sangat penting, untuk diketahui oleh perusahaan-perusahaan di Kaltim, agar dapat membayarkan kewajibannya, yang nantinya akan dipergunakan untuk program peningkatan kesejahteraan masyarakat Kaltim,” tandas Hadi Mulyadi.
Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati menjeskan Rakor dan Sosialisasi Pergub Kaltim Nomor 34 tahun 2023 ini bertujuan untuk memberikan informasi dan membangun kesepahaman atau persamaan persepsi antara Pemprov Kaltim, Pemerintah kabupaten kota se Kaltim,
“Bahwa terdapat pembagian sebesar 6 persen keuntungan bersih dari perusahaan pemegang IUPK untuk pemerintah provinsi, 2,5 persen untuk pemerintah kabupaten kota penghasil, dan 2 persen untuk pemerintah kabupaten kota lainnya sebagai pemerataan dalam provinsi yang sama,” kata Ismiati.
Tampak hadir, Sekda Kabupaten kota se Kaltim, Kepala BPKAD kabupaten kota, kepala ESDM Kaltim dan kabupaten kota, kepala Bapenda kabupaten kota, kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim, serta pimpinan dan perwakilan perusahaan di Kaltim.(mar)



