Biaya Balik Nama Surat Tanah Mengacu Perbup
Oleh Admin1 menit baca7.541 dibaca

TENGGARONG, Biaya pengurusan balik nama
surat tanah baik segel maupun PPAT diwilayah Tenggarong, sepenuhnya dibebankan
kepada pemilik tanah.
Seperti yang diterapkan di Kelurahan Melayu Tenggarong,pemilik tanahlah yang menanggung semua biaya administrasi.”Hal ini sesuai dengan Perbup, bahwa biaya balik nama surat tanah itu pemilik tanah yang menanggungnya,” kata Lurah Melayu Rustam Effendi, tanpa menyebut Perbup nomor berapa yang mengatur terkait aturan tesebut.
Menurut Rustam, proses dalam pengurusan tanah banyak sekali saksi –saksi seperti saksi tanda tangan kiri,kanan ,belakang dan depan harus dan mendapatkan ijin terlebih dahulu dari Badan Pertanahan nasional (BPN).
“Jadi untuk masalah biaya itu kesepakatan saja dari pemilik tanah maupun pihak kelurahan dan kecamatan ,tetapi untuk masalah patot harga dikelurahan kami tidak ada,itu tergantung dari pemilik tanah tersebut ”ujar Rustam Effendi saat ditemui Poskota Kaltim diruang kerjanya.
Rustam Effendi menjelaskan bahwa saat pengukuran tanah tersebut memakai JPS agar lebih memudahkan dalam pengukuran tanah tersebut.jadi apabila tanah itu kelebihan atau kekurangan pihak kelurahan lah yang terkena dampaknya.
“Dalam pengurusan tanah banyak sekali berkas berkas yang harus dikumpulkan seperti berita asal usul tanah tersebut, berita acara,permohonan dan lainnya, jadi dengan adanya berkas berkas tanah tersebut menjadi lebih jelas dan tanah tersebut tidak bermasalah “katanya*ric/poskotakaltimnews.com



