Polres Kukar Bongkar Kasus TPPO
Oleh Admin1 menit baca2.467 dibaca

4 pelaku mucikari diamankan Polres Kukar
POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUTAI KARTANEGARA- Polres Kukar berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan berhasil mengamankan 4 orang pelaku mucikari, Kamis (15/6/2023).
Kasi Humas Polres Kukar AKP Darnuji mengatakan, ke empat orang tersebut berinisial MJ, DL, MH, dan SK. Penangkapan mereka berawal dari laporan masyarakat bahwa di Hotel Lizha 2 terindikasi adanya transaksi prostitusi anak dibawah umur.
"Atas laporan tersebut, jajaran polisi langsung mendatangi lokasi tersebut sekitar pukul 22.30, dan melakukan pemeriksaan ke kamar yang diduga terdapat anak dibawah umur, yang akan melayani tamunya," kata Darnuji, Kamis (15/6/2023).
Sementara dari pemeriksaan tersebut, terdapat 3 korban anak dibawah umur, yang akan melayani tamunya. Kemudian korban dan mucikari tersebut dibawa ke Polres Kukar, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada Polisi, 4 orang pelaku tersebut mengaku bahwa perannya i menawarkan 3 anak dibawah umur, dengan melalui aplikasi michat.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, uang tunai sekitar Rp. 1,8 juta, dan sejumlah HP. Atas perbuatannya mucikari tersebut dikenakan Pasal 2 ayat (1), ayat (2) UU RI Nomor 21/2007, tentang pemberantasan tindak pidana manusia, dengan ancaman sekitar 6 tahun penjara.(riz)



