Perusahaan Diimbau Bayar THR Karyawan Tepat Waktu
Oleh Admin2 menit baca2.558 dibaca

Hadi Mulyadi
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA-Pelaksanaaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 kini tinggal menghitung hari, terkait hal tersebut, Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi menghimbau kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kaltim kiranya bisa membayarkan THR (tunjangan hari Raya) kepada karyawannya dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
“Perusahaan harus segera membayarkan THR kepada karyawannya, sesuai perintah Menteri Keuangan Sri Mulyani, kalau bisa Lebih cepat lebih bagus, karena tahun ini pelaksanaan cuti Hari Raya Idul Fitri di majukan,” pesan Hadi Mulyadi usai menghadiri pelantikan 47 orang PNS pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas, oleh Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor, di ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (31/3/2023) lalu
Mantan Legislator Karang Paci dan Senayan itu menegaskan, THR adalah satu hal yang telah menjadi kebijakan bersama, bahkan kebijakan Nasional. Oleh karena itu dihimbau kepada pemilik perusahaan dapat memberikan kewajibannya dengan membayarkan THR kepada karyawannya tepat waktu.
“Kita berharap penyaluran THR tahun ini dapat tepat waktu, kalau bisa lebih cepat lebih bagus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan penyaluran THR kepada karyawannya tersebut juga dapat berdampak pada pertumbuhan perekonomian,” tandas Hadi Mulyadi .
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim Rozani Erawadi menegaskan sesuai peraturan yang berlaku, paling lambat H-7 pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri, THR Karyawan Perusahaan harus sudah dibayarkan.
“Tentunya pembayaran THR harus dibayar penuh, tidak cicil, oleh karena itu kita himbau agar perusahaan paling lambat H-7 sudah membayarnya,”tagas Rozani Erawadi.
Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya membayarkan THR kepada karyawannya, lanjut Rozani tentu ada sanksinya, yaitu sanksi administratif.
“Walaupun demikian, kita tidak mengedapankan sanksi, kita lebih banyak membina dan menyampaikan kepada pihak perusahaan agar dapat membayarkan THR kepada karyawan ataupun buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan kita minta paling lambat H-7 THR sudah dibayarkan, kalaupun ada perusahaan lebih cepat atau lebih awal tentu lebih baik, dan bukan dibayarkan menjelang hari H Hari Raya Idul Fitri,” pinta Rozani Erawadi.(mar)



