Peserta Pemilu Wajib Buka Rekening Khusus Kampanye
Oleh Admin1 menit baca2.400 dibaca

Ketua KPU Budi Harianto
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG
REDEB-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, menggelar sosialisasi pembukaan rekening
khusus dana kampanye partai politik tingkat Kabupaten Berau untuk pemilihan
umum tahun 2024.
Dalam sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari masing masing Partai yakni, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat,
Partai Solidaritas Indonesia, Partai Persatuan Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Ummat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 329 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilian Umum yang menyatakan bahwa "dana kampanye pemilu berupa uang ditempatkan pada Rekening Khusus Dana Kampanye Partai Politik Pemilu pada bank".
Dalam rangka memfasilitasi Partai Politik Peserta Pemilu, KPU Berau memberikan fasilitas dengan mempermudah proses pembuatan rekening yakni, hanya dengan membuat surat pengantar pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye berdasarkan surat permohonan pengantar pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye kemudian disampaikan ke Partai Politik. Dan juga Surat pengantar pembukaan rekening khusus Dana Kampanye hanya dibuat 1 surat, untuk setiap Partai Politik Peserta Pemilu di Kabupaten Berau.
Ketua KPU Budi Harianto Kabupaten Berau, menyampaikan Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan mulai tanggal 24 April s.d 25 November 2023.
“Untuk semua Peserta Pemilu, terkait dengan Dana Kampanye agar secepatnya membuka Rekening Dana Khusus untuk keperluan kampanye,” tegasnya. ( sep/ima)



