Rabu, 28 Oktober 2026
Poskotakaltimnews.com

Gubernur: Program Perhutsos untuk Kesejahteraan Rakyat

Oleh Admin2 menit baca2.431 dibaca

Gubernur: Program Perhutsos untuk Kesejahteraan Rakyat
BagikanWhatsAppFacebookX

H Isran Noor

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,BALIKAPAPAN- Gubernur Kaltim H Isran Noor  menegaskan Pemprov Kaltim  melalui dinas terkait yaitu Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim konsisten melaksanakan program perhutanan sosial  (Perhutsos) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di dalam dan di sekitar hutan.

Gubernur Isran Noor   mengatakan  atas nama Pemerintah Provinsi dan masyarakat  Kaltim mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden dan  Ibu Menteri LHK serta para-pihak terkait lainnya atas dilaksanakannya  penyerahan SK Perhutsos, Hutan Adat dan Tanah Obyek Agraria  di tanah air,  termasuk  masyarakat Kaltim.

“Semoga bermanfaat untuk memberikan peluang dan kesempatan kerja, serta peningkatan kesejahteraan untuk masyarakat secara luas,” kata Isran Noor, beberapa hari lalu.

Isran Noor menambahkan, pemerintah dan rakyat Kaltim sangat  mendukung program Perhutanan Sosial dan Tanah Reforma Agraria (TORA) untuk menciptakan keadilan sosial, dan pemerataan pembangunan yang memberikan akses pengelolaan kepada masyarakat di dalam dan di sekitar hutan, yang diwujudkan melalui hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat (HTR), kemitraan kehutanan dan hutan adat.

“Ke depan kami berharap akses kelola perhutanan sosial bagi masyarakat Kalimantan Timur dapat lebih optimal demi kesejahteraan, keadilan sosial dan sekaligus menjaga kelestarian hutan,” pinta Isran Noor.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim H Joko Istanto  menjelaskan pada tahun 2022, Provinsi Kaltim terdapat 38 SK Perhutanan Sosial seluas 60.262,05 hektar yang diberikan kepada 4.393 kepala keluarga (KK). Dengan sebaran  Kabupaten Berau terdapat 6 SK Perhutanan Sosial seluas 16.115 hektar.

“Kemudian Kota Balikpapan terdapat 1 SK Perhutanan Sosial seluas 496,75 hektar. Kabupaten Kutai Kartanegara terdapat 25 SK Perhutanan Sosial seluas 33.398,30 hektar. Kabupaten Kutai Timur terdapat 5 SK Perhutanan Sosial seluas 5.285 hektar. Dan Kabupaten Mahakam Ulu terdapat 1 SK Perhutanan Sosial seluas 4.967 hektar,” jelasnya.

Sedangkan untuk SK TORA, lanjut Joko  Provinsi Kalimantan Timur sebanyak 2 SK, dengan sebaran Kota Balikpapan sebanyak 1 SK seluas 21,6 hektar dan Kabupaten Kutai Barat seluas 119,5 Hektar.

“Tentunya SK Perhutanan Sosial dan SK TORA akan bertambah lagi seiring dengan makin banyaknya permintaan masyarakat. Hal ini perlu dipertimbangkan dan kita  difasilitasi dengan baik,” jelas Joko Istanto.(mar)

BagikanWhatsAppFacebookX