Baharuddin Demmu Pastikan Perubahan Perda No 9/2016 Menunggu Persetujuan Kemendagri
Oleh Admin1 menit baca3.002 dibaca

Baharuddin Demmu
POSKOTAKALTIMNEWS.COM, SAMARINDA - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Kaltim sudah masuk tahap final.
Namun, menurut Ketua Komisi I DPRD provinsi Kaltim Baharuddin Demmu, hal ini masih harus menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Politisi PAN tersebut mengaku, kputusan Kemendagri akan menjadi dasar pengesahan Raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Kaltim.
"Untuk langkah selanjutnya setelah komisi I mendapatkan persetujuan tersebut, maka akan ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna DPRD bersama Pemprov Kaltim berikutnya, " jelas Bahar sapaan akrabnya.
Untuk itu ia memastikan, Komisi I meminta perpanjangan masa kerja selama 1 bulan untuk menunggu terbitnya hasil fasilitasi Ranperda dari Kementerian Dalam Negeri.
"Yang selanjutnya akan menjadi dasar untuk melaksanakan Persetujuan Bersama antara DPRD Kaltim dan Gubernur Kaltim terhadap Ranperda ditetapkan menjadi Perda, " tandasnya.(ADV/pk)




