UMP dan UMK Sudah Diumumkan , Rozani : UMK Mahulu Ikuti Kabupaten Kubar
Oleh Admin2 menit baca2.629 dibaca

ilustrasi
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA-Kepala Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim rozani Erawadi menegasakan pengumuman
Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Kaltim 28 Nopember dan Upah Minimum Kabuapaten (UMK) dan kota pada tanggal 7 Desember 2022.
“UMP maupun UMK tahun 2023 sudah diumumkan pada 10 kabupaten kota, kecuali kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) mengikuti kabupaten induk, jadi Kabupaten Mahulu mengikuti UMK Kabupaten Kutai Barat, dan semua menerima,” jelas Rozani Erawadi disela acara pelantikan pejabat fungsional dilingkup Provinsi Kaltim, Kamis (22/12/2022).
Dengan di umumkannya UMK, yang akan berlaku pada bulan Januari 2023 Rozani mengharapkan para pengusaha bisa melakukan pembayaran dan sesuai kreteria pembayan UMK, dan pengusaha dilarang membayarkan upah pekerja lebih rendah dari upah minimum.
“Yang menjadi perhatian adalah upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Rozani menjelaskan upah minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan setiap tahun sebagai jaring pengaman di suatu wilayah. Upah minimum menjadi batas bawah nilai upah karena aturan melarang pengusaha membayar upah pekerjanya lebih rendah dari Upah Minimum.
“Membayar upah lebih rendah dari upah minimum merupakan tindak pidana kejahatan. Oleh karena itu tindakan ini dapat dilaporkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan di tingkat Provinsi, kabupaten, kota, juga dapat dilaporkan ke unit khusus pidana perburuhan yang ada di beberapa kepolisian tingkat daerah atau Polda,” pesan
Rozani mengharapkan setelah pengumuman dan tetapkannya UMK, pemerintah daerah bisa mensosialisasikan UMK 2022 tersebut, sehingga dapat diterapkan oleh para pengusaha di kabupaten kota, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2023 dan berakhir pada 31 Desember 2023.
“Selain itu, juga memantau pelaksanaan UMK, dengan tujuan untuk mengetahui perusahaan di wilayahnya apakah telah menerapkan pemberian upah bagi para karyawannya sesuai UMK,” tegas Rozani Erawadi.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor : 561/K.832/2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023, ditetapkan UMP Kaltim sebesar Rp3.201.396,04 atau naik 6,2 persen. Kemudian UMK yaitu Kabupaten Berau Rp3.675.887,11. Panajam paser Utara (PPU) Rp3.561.020,19. Kutai Barat dan Mahakam Ulu Rp3.551.179,24. Kota Bontang Rp3.419.108,04. Kutai Kartanegara Rp3.394.513, 77. Kutai Timur Rp3.356.109,27. Kota Balikpapan Rp3.324.273,80. Kabupaten Paser Rp3.261.566,36. Dan Kota Samarinda Rp3.329.199,32.(mar)



