Rabu, 28 Oktober 2026
Poskotakaltimnews.com

Genjot Dunia Pendidikan, untuk Massa Depan Bangsa yang Lebih Baik

Oleh Admin1 menit baca2.673 dibaca

Genjot Dunia Pendidikan, untuk Massa Depan Bangsa yang Lebih Baik
BagikanWhatsAppFacebookX

Rudi P Mangunsong, anggota Komisi I DPRD Berau

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG REDEB- Rudi P Mangunsong, Anggota Komisi I DPRD Berau, angkat bicara terkait dunia pendidikan di Berau, setelah nyaris dua tahun hanya melalui daring. Menurutnya, pembelajaran daring berbeda dengan tatap muka, serta interaksi yang terjadi.

Dikatakannya, dunia pendidikan di Berau saat ini terus berkembang. Banyak generasi pelajar di Berau meraih penghargaan di dunia pendidikan, hal ini membuktikan bahwa pendidikan di Berau meningkat.

“Banyak pelajar di Berau ini yang berpotensi untuk dapat meraih penghargaan diluar", katanya Rudi kemarin dikantor dewan Jl Gatot Subroto.

Rudi menuturkan, dunia pendidikan memang harus ditekan, terutama Sumber Daya Manusia (SDM)-nya. Guna terus menciptakan generasi muda yang bisa membawa Bumi Batiwakkal ke arah yang lebih baik. Karena menurut Rudi, nasib suatu bangsa atau daerah tergantung kepada pemudanya.

"Jika pemudanya berpendidikan baik, tentu bangsa memiliki massa depan yang cerah", tuturnya.

Dijelaskannya,  pendidikan merupakan hak asasi manusia (HAM) sebagaimana telah diatur dalam Pasal 28C UUD 1945 menyebutkan, bahwa setiap warga negara berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

Untuk melaksanakan ketentuan pasal-pasal UUD 1945 tersebut dikeluarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam Pasal 11 ayat (1) ditetapkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Salah satu upaya untuk melaksanakan amanat UUD 1945 dan ketentuan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ialah menggunakan teknologi informasi dalam dunia pendidikan di Indonesia antara lain melalui cara pembelajaran e-learning atau juga cara pembelajaran distance learning. (advetorial/sep)

BagikanWhatsAppFacebookX