Tanggapan Pencabutan Tiga Ranperda, Pemprov Apresiasi Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim
Oleh Admin2 menit baca3.370 dibaca

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA-Gubernur Kaltim diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim, M Syirajudin menghadari Rapat Paripurna ke-42 DPRD Provinsi Kaltim dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kaltim, terhadap tiga buah Ranperda tentang perubahan Perda Provinsi Kaltim No 9 tahun 2019 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Pemprov Kaltim, Pencabutan Perda Provinsi No 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang, dan Pencabutan Perda Provinsi Kaltim No 14 tahun 2012 tentang pengelolaan air tanah, yang digelar di Gedung D DPRD Provinsi Kaltim, Selasa (4/10/2022).
Syirajudin mengatakan, mewakili Pemprov Kaltim menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kaltim, tentang perubahan Perda Provinsi Kaltim No 9 tahun 2019 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Pemprov Kaltim. Pencabutan Perda Provinsi No 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang, dan Pencabutan Perda Provinsi Kaltim No 14 tahun 2012 tentang pengelolaan air tanah,
"Kami apresiasi penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kaltim, yang menyetujui perubahan tiga buah Ranperda Pemprov Kaltim, yang sebelumnya telah kita usulkan Pemprov Kaltim pada Rapat Paripurna ke-40 DPRD Kaltim pada tanggal 21 September 2022 lalu,” tandas Syirajudin, kepada POskotakaltim.News.Com usai menghadiri Rapat Paripurna ke-42 DPRD Provinsi Kaltim.
Sebelumnya, masing-masing juru bicara Fraksi-fraksi DPRD Kaltim yaitu fraksi Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi Partai Gerindra. Fraksi PAN, Fraksi PKB. Fraksi PPP. Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat- Nasdem, menyampaikan pandangan umum terkait tiga buah Ranperda Provinsi Kaltim, dan menyetujui pencabutan dua Ranperda yaitu Pencabutan Perda Provinsi No 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang, dan Pencabutan Perda Provinsi Kaltim No 14 tahun 2012 tentang pengelolaan air tanah, termasuk perubahan Perda Provinsi Kaltim No 9 tahun 2019 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Pemprov Kaltim.
Selain menyetujui perubahan dan pencabutan dua Ranperda, fraksi-fraksi DPRD Kaltim juga memberikan masukan, catatan serta pertanyaan yang harus di jawab oleh Pemprov Kaltim, yang akan diharus dijawab pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim selenjutnya, bahkan dalam rapat pembahasan dua Ranperda Pemprov Kaltim akan dibahas pada komisi DPRD masing-masing.
Rapat Paripurna ke42 DPRD Provinsi Kaltim, dihadiri pimpinan DPRD Kaltim, wakil ketua dan anggota DPRD Kaltim, Forkopimda, kepala OPD dan Biro Setdaprov Kaltim, (mar/adv)




