Rabu, 28 Oktober 2026
Poskotakaltimnews.com
Iklan
DPRD KukarAdvertorial

Permasalahan Lahan Masyarakat Masuk HGU di Muara Kaman Belum Temukan Titik Temu

Oleh Admin1 menit baca2.763 dibaca

Permasalahan Lahan Masyarakat Masuk HGU di Muara Kaman Belum Temukan Titik Temu
BagikanWhatsAppFacebookX

Pertemuan Komisi IV DPRD Kukar.

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Komisi IV DPRD Kukar melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan permasalahan lahan masyarakat yang masuk kedalam Hak Guna Usaha (HGU) PT. SKL dan PT SGA, perkebunan sawit. Pertemuan dilakukan di ruang Komisi I, Kamis (29/9/2022).

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi IV Baharuddin, didampingi Yohanes Badulele Da Silva, dihadiri Dinas Pertanahan Kukar, Pemerintah Desa Muara Kaman Ulu, Pemerintah Desa sabintulung, Camat Muara Kaman.

Baharuddin mengatakan, permasalahan lahan yang dialami oleh masyarakat, dikarenakan adanya tumpang tindih dengan HGU. Pada RDP ini, DPRD Kukar tidak bisa mengambil keputusan terkait dengan permasalahan tersebut.

"Kami hanya mengarahkan, bagaimana nanti ada pertemuan tindak lanjut kembali, untuk membicarakan kembali kepada Badan Pertanahan, karena Badan Pertahanan saat ini tidak hadir," kata Baharuddin kepada media.

Lanjut dia, luasan lahan masyarakat yang tumpang tindih, sekitar 1000 hektare. Harapannya pertemuan kedepan bisa menemukan solusi.

Menurutnya, dengan kehadiran investasi di daerah, seharusnya dapat memperhatikan masyarakat sekitarnya yang berada dekat perusahaan tersebut. Artinya bagaimana keterlibatan masyarakat terkait hal itu.

"Sehingga kehadiran sebuah perusahaan, seharusnya mengangkat perekonomian di daerah sekitar itu, terutama Muara Kaman," ungkapnya.

Sementara itu Dinas Pertanahan dan Penata Ruang (DPPR) Kukar Surya Agus menuturkan, pemerintah tidak menolak adanya investasi, bahkan hal itu dikawal, supaya ada feedback untuk ekonomi masyarakat.

"Investasi itu untuk membangun, dan ada dampak positif terhadap masyarakat, jangan sampai ada investasi tapi menyengsarakan masyarakat," ucap Surya Agus.

Kata dia, contoh permasalahan saat ini, tentu membelenggu masyarakat, sebab hak hak masyarakat tersebut tidak dapat ditindak lanjuti.(*riz/adv)

BagikanWhatsAppFacebookX