Rabu, 28 Oktober 2026
Poskotakaltimnews.com

Polres Berau Musnahkan 21,22 Gram Narkoba Jenis Sabu

Oleh Admin1 menit baca2.935 dibaca

Polres Berau Musnahkan 21,22 Gram Narkoba Jenis Sabu
BagikanWhatsAppFacebookX

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG REDEB- Polres Berau memusnahkan barang bukti dari kasus narkoba berupa 21,22 gram narkoba jenis sabu sabu, pada Rabu (20/7).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Berau Kompol Ramadhanil didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Didin Nurdin,disaksikan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Berau dan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, serta penasehat hukum tersangka.

“Total barang bukti yang dimusnahkan 21,22 gram sabu. Hasil pengungkapan kasus oleh rekan-rekan dari Satresnarkoba Polres Berau dan jajaran polsek,” ungkapnya.

Barang bukti tersebut berasal dari 6 kasus yang terjadi bulan Mei 2022 lalu, dengan tersangka 8 orang.

Untuk pemusnahan sabu, dilakukan dengan cara diblender dengan dicampur air dan garam. Kemudian, sabu yang sudah diblender tadi dibuang ke saluran toilet.

Ia mengimbau kepada masyarakat, untuk menjauhi narkoba. Ia mengatakan, tidak ada kompromi untuk pengguna maupun pengedar narkoba di Bumi Batiwakkal.

Ditegaskannya, tidak pandang bulu dalam menuntaskan kasus narkoba. Menurutnya, narkoba tidak hanya menjadi konsumsi masyarakat umum. Bahkan, kaum elit pun menjadi sasaran dari narkoba.

“Kami tidak akan memberikan ruang terhadap narkoba. Siapapun dia dan apapun jabatannya, pasti akan kami tindak tegas, sesuai dengan kode etik dan undang-undang yang berlaku,” tandasnya.(sep)

BagikanWhatsAppFacebookX