Badan Kesbangpol Laksanakan Surat Edaran Kemendagri
Oleh Admin2 menit baca3.024 dibaca

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA-Menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.19.1/435/SJ tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kaltim melakukan rapat pembahasan pendanaan dengan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim, Ketua KPU Kaltim, dan Ketua Bawaslu Kaltim.
Rapat pembahasan pendanaan Pemilihan Gubernur dan Kabupaten kota, dipimpin langsung Kepala Badan Kesbangpol Kaltim H Sufian Agus, dan dihadiri Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksamana, Ketua KPU Kaltim Rudiansyah, Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto, serta dihadiri Sekretaris daerah kabupaten kota, para asisten, kepala BPKAD kabupaten kota, ketua KPU dan Bawaslu kabupaten kota serta undangan lainya, yang diselenggarakan di Ruag Serbaguna Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (9/2/2023).
Agus Sufian menjelaskan, kegiatan rapat dengan penyelenggara Pemilu kepala daerah serentak tahun 2024, adalah memastikan alokasi anggaran kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil wakil walikota yang akan dileksanakan penyelenggara Pemilu.
“Rapat yang telah kita laksanakan ini, bukan menyepakati beban kerja anggaran dalam penyelenggan Pemilihan Gubernur dan bupati dan walikota pada tahun 2024 antara provinsi dan kabupaten kota, dan, tapi ini sharing beban pendanaan ini itu akan mengurangi beban pendanaan dari Provinsi dan kabupaten kota, yang telah dipaparkan KPU provinsi itu aka nada pengurangan,” kata Sufian Agus usai memimpin rapat.
Sufian menambahkan item-item rencana anggaran biaya kegiatan pemilihan gubernur, bupati dan walikota se Kaltim tahun 2024 sudah dipaparkan oleh ketua KPU Kaltim terkait beban kerja anggaran termasuk paparan beban kerja anggaran Bawaslu Kaltim, baik untuk provinsi maupun kabupaten dan kota.
“Sesuai edaran Menteri Dalam Negeri tentang pendanaan kegiatan Pemilukada gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024, sudah kita laksanakan, artinya sudah ada pendanaan mana beban provinsi dan mana beban kabupate kota, oleh karena itu kita harapkan secepatnya akan melaporkan kesiapan pendanaan kegiatan Pilkada 2024 kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan daerah,” tandasnya.
Sufian Agus menambahkan hasil tindak lanjut surat edaran Kemendagri tentang pendanaan Pemilihan gubernur, bupati dan walikota, seluruh yang hadir menyepakati tujuh kesepatan diantaranya memastikan alokasi anggaran kegiatan Pilkada tahun 202, dibebankan pada perubahan APBD tahun anggaran 2023 dan APBD tahun anggaran 2024, dalam bentuk belanja hibah pada SKPD Badan Kesbangpol setempat.
“Kemudian penyediaan dana hibah kegiatan Pilkada wajib dianggarkan pada perubahan APBD TA 2023 sebesar 40 persen, dan pada APBD TA 2024 sebesar 60 persen dari besaran total dana hibah yang disepakati bersama. Serta pendanaan kegiatan bersama akan dibahas lebih lanjut oleh TAPD provinsi, KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi. TAPD kabupaten kota, KPU kabupaten kota dan Bawaslu kabupaten kota,” papar Sufian Agus.(mar)



