Jika Tatib Baru Tidak Selesai, DPRD Akan Gunakan Tatib Lama
Oleh Admin1 menit baca3.540 dibaca

Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,BALIKPAPAN- Nama calon Wakil Walikota
(Wawali) Balikpapan sudah mulai banyak bermunculan, pasalnya beberapa partai
pengusung sudah mulai mengajukan nama ke DPRD kota Balikpapan.
Dan sudah ada lima nama calon wawali yang masuk ke DPRD, yakni Budiono dari Partai PDI Perjuangan, Sabaruddin Panrecalle dari Partai Gerindra, Denny Mappa dari Partai Demokrat, Alphad Syarif dari Partai Perindo/PKB dan Sayid MN Fadly dari Partai PKS.
Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengatakan, proses pembahasan perubahan Tata tertib (Tatib) saat ini masih terus berjalan dan sudah memasuki tahap finalisasi. Selanjutnya DPRD akan melakukan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon wakil walikota Balikpapan.
"Informasi dari ketua Pansus Tatib DPRD Balikpapan, drafnya sudah selesai. Tapi jika tidak selesai, kita berpedoman pada Tatib lama dan tidak ada masalah," ujar Abdulloh, Rabu (29/6/2022).
Sementara untuk membentuk Pansel calon wawali tidak ada masalah jika harus menggunakan Tatib yang lama, karena tatib lama yang sah. Maka itu, ketika tatib baru tidak selesai atau molor, DPRD akan gunakan Tatib lama.
"Jika wali kota sudah menyerahkan dua nama calon wawali ke DPRD, mau tidak mau kita akan menggunakan tatib yang lama. Dan itu tidak ada masalah," jelasnya.
Dipaparkan, Tatib Pansel akan menggunakan tatib Alat Kelengkapan Dewan (AKD) jika pembentukan pansel belum selesai. Sedangkan untuk perwakilan suara, seluruh anggota dewan berhak mengunakan suaranya dan memiliki hak untuk memilih calon wawali yang diserahkan kembali ke DPRD.
"Ketika nanti ada
revisi tatib untuk Pansel, maka kita akan menggunakan tatib yang lama, sebab
revisi tatib ini hanya untuk membentuk Pansel saja. Dan jika selesai, semua
fraksi DPRD menjadi panitia seleksi. Namun jika menggunakan yang lama, maka
akan mengunakan tatib AKD, berarti hanya fraksi terbanyak menjadi panitia
seleksi," ungkapnya. (ari)




