DPRD Kukar Segera Sahkan Perda BPBD
Oleh Admin1 menit baca5.933 dibaca

TENGGARONG, Tim Panitia Khusus (Pansus)
Raperda BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) belum lama ini melakukan
konsultasi ke BPBD Kabupaten Sleman dan BPBD Provinsi Kaltim.
Reperda BPBD sangat urgen untuk segera disahkan menjadi Perda (Peraturan Daerah), mengingat regulasi tersebut nantinya akan menjadi dasar OPD (Organisasi Perangkat Daerah) mengambil langkah langkah kongkrit dalam melakukan penanggulangan bencana daerah.”Namanya bencana itu tak bisa kita duga duga (prediksi), oleh sebab itu di Kukar perlu ada paying hukum yang jelas untuk mengatur upaya penanggulangan bencana daerah,” kata Fathan Djunaidi, Ketua Tim Pansus Raperda BPBD Kukar.
Dengan adanya regulasi Perda itu nantinya, lanjut Fathan Djunaidi, dana penanggulangan bencana tidak hanya bisa didapat dari APBD Kukar, namun bisa juga dari provinsi maupun pusat.
“Kita hari ini (kemarin red) juga baru melakukan konsultasi ke BPBD DKI Jakarta, kemudian lanjut ke BNPB pusat, hasilnya rencana Perda BPBD Kukar itu disambut positif,” terang Fathan Djunaidi.
Jika proses pembahasan Reperda BPBD Kukar tersebut bisa selesai, maka secepatnya akan disahkan menjadi Perda.
Sementara Anggota Tim
Pansus Raperda BPBD Kukar Hamdiah, menyatakan, bahwa Pemprov Kaltim merespon
baik raperda tersebut.”Bahkan menganjurkan rencana aturan tersebut
ditindaklanjuti secepatnya, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,”
tandasnya.awi/poskotakaltimnews.com



