Visa Izin Tinggal Bisa Diperpanjang, Berlaku Sejak 12 Mei 2022
Oleh Admin2 menit baca3.126 dibaca

Kepala Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, Misnan
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG
REDEB–
Kepala Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, Misnan mengakui untuk saat ini
visa izin tinggal kunjungan bisa diperpanjang selama 60 hari.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperbarui ketentuan visa izin tinggal kunjungan warga negara asing (WNA) yang mulai berlaku 12 Mei lalu.
Menurut Misnan, setelah izin tinggal kunjungan yang pertama selama 60 hari usai, bisa diperpanjang lagi. Hal ini guna mempermudah para warga negara asing (WNA) untuk memperpanjang masa tinggal mereka.
“Izin tinggal kunjungan tersebut dilakukan perekaman biometrik di kantor Imigrasi," katanya beberapa waktu lalu.
Selain itu, biaya permohonan izin tinggal kunjungan selama 60 hari tersebut sebesar Rp 2 juta sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan.
"Dan pemberian izin tinggal kunjungan tidak boleh melebihi 180 hari," ungkapnya.
Dijelaskannya, visa izin tinggal kunjungan diberikan kepada WNA yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia dalam rangka kunjungan. Seperti, kunjungan pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
"Untuk sementara belum ada WNA yang datang ke Berau untuk izin tinggal kunjungan," bebernya.
Misnan mengatakan, Kemenkumham memperluas cakupan kebijakan pemberian bebas visa kunjungan serta visa kunjungan saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) khusus wisata bagi wisatawan asing dari 43 negara. Adapun negara-negara yang dimaksud seperti, Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Belanda, Belgia, Brazil, dan Brunei Darussalam.
Disebutkannya, beberapa waktu lalu ada 11 WNA India yang datang berwisata ke Pulau Derawan untuk wisata diving. Dan sudah pulang pada 6 Juni lalu. Di Pulau Derawan selama 8 hari lamanya.
"Visa travel kan sudah dibuka juga selama 30 hari dan bisa diperpanjang satu kali," tuturnya.
WNA yang datang melalui penerbangan domestik. Lantaran Bandara Sepinggan Balikpapan belum membuka penerbangan international.
"Jadi bisa masuk dari Bali, Jakarta atau daerah lain,” pungkasnya.(sep)



