DPRD Kubar Kunjungi DPRD Kukar
Oleh Admin1 menit baca5.614 dibaca

TENGGARONG,
Kamis 6 Juli 2017 lalu, Komisi I DPRD Kutai Barat (Kubar)melakukan kunjungan ke
DPRD Kutai Kartanegara. Rombongan DPRD
Kubar dipimpin Sekretaris Komisi I Mulyadi, SP, dan diterima oleh Staf Ahli
DPRD Kukar Lidya, Kabag Humas Sekretariat DPRD Kukar, Kepala Hublang, dan sejumlah
staf Sekretariat DPRD Kukar, diruang Badan Musyawarah (Banmus).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk mengetahui penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2017, terkai dengan keuangan adminitsrasi pimpinan dan anggota DPRD.
“Kita ingin mempelajari, apakah di Kukar sudah ada aturan atau rancangan peraturan daerah terkait dengan keuangan dan adminitrasi pimpinan, sebab regulasi PP no 18/2017 itu sendiri baru saja disahkan oleh pemerintah beberapa bulan yang lalu,” kata Mulyadi.
Menanggapi hal tersebut, staf ahli DPRD Kukar Lidya mengungkapkan bahwa, DPRD Kutai Kartanegara saat ini tengah membuat rancangan Perda terkait dengan keuangan dan adminitsrasi pimpinan-anggota DPRD.
Rancangan yang dibuat tersebut tentunya mengacu pada PP No 18 Tahun 2017 tentang keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD.
“Untuk saat ini DPRD Kukar baru menyusun rancangan terkait dengan Perda Keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD, rancangan dibuat itu sendiri tentu saja mengacu pada aturan yang lebih tinggi,”kata Lidya.
Dalam PP no 18/2017
disebutkan bahwa Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD , terdiri atas
penghasilan yang pajaknya dibebankan pada: a. APBD, meliputi: 1. uang
representasi; 2. tunjangan keluarga; 3. tunjangan beras; 4. uang paket; 5.
tunjangan jabatan; 6. tunjangan alat kelengkapan; dan 7. tunjangan alat
kelengkapan lain. b. Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan, meliputi: 1.
tunjangan komunikasi intensif; dan 2. tunjangan reses.awi/poskotakaltimnews.com



