Retribusi Pasar “Mencekik” Ditolak Pedagang
Oleh Admin1 menit baca6.520 dibaca
TENGGARONG, Rencana berlakunya retribusi
jasa umum Pasar di Kutai Kartanegara per 1 Juli 2017, tak serta merta akan bisa
berjalan mulus. Pasalnya, kenaikan retribusi berdasar surat edaran (SE) yang
ditandatangani oleh Sekda Kukar yang mengacu pada Perda (17/2016), disebut
terlalu tinggi dan “mencekik” pedagang di Pasar Mangkurawang.
Hal ini sangat beralasan lantaran kenaikan tembus 100 persen lebih, pedagang yang memiliki petak ukuran kecil biasa membayara Rp50 ribu total perbulan, harus membayar sekitar Rp300 ribuan, petak dengan ukuran 4x6 biasa hanya Rp200-Rp300 nantinya bisa tembus Rp1 juta.
“Pedagang kompak tak mau membayar jasa retribusi pasar, sebab kenaikan lebih dari 100 persen.” Kata salah seorang pedagang ayam di Petak Pasar Mangkurawang 1 yang enggan disebutkan namanya.
Penolakan tersebut wajar dilakukan, lantaran kondisi pasar Mangkurawang yang baru masih sangat sepi pembeli, sehingga untuk bisa mendapatkan untung berjualan saja sangat sulit.
Secara terpisah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kukar H Surip melalui Kasi Pasar Sukono menyebut, bahwa pemberlakukan aturan tentang retribusi pasar efektif per 1 Juli 2017. sejauh ini pihaknya masih melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut.
Pihak Disperidag mengakui bahwa besaran retribusi tersebut begitu memberatkan para pedagang. Oleh karenanya, hasil dari sosialisasi itu nantinya akan menjadi pertimbangan apakah memang diterapkan atau ditunda lebih dahulu.
“Kalau ditolak maka perlu ada berita acara yang harus ditandatangani para pedagang, sehingga regulasi berupa Perda nantinya diharapkan bisa direvisi,”kata Sukono.awi/poskotakaltimnews.com



