Sa’bani: Pengesahan UU IKN Wajib Disyukuri
Oleh Admin1 menit baca3.329 dibaca

Sekdaprov Kaltim HM Sa'bani
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Puan Maharani telah mengasahkan rancangan undang-undang tentang ibu kota negara (RUU IKN) menjadi undang-undang (UU IKN) dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 yang digelar pada hari Selasa, 18 Januari 2022.
Sekdaprov Kaltim HM Sa’bani mengatakan pengesahan UU IKN, tentu seluruh masyarakat Kaltim bersyukur kepada Allah SWT Tuhan yang Maha Esa, karena secara formal akan ada pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Provinsi Kaltim, dan memberikan apresiasi kepada Pansus RUU IKN yang telah berkerja keras melaksanakan tugas dengan baik, termasuk semua pihak yang terlibat, baik itu dari Pemprov Kaltim, Pemkab maupun Pemkot, para tokoh agama, tokoh masyarakat yang telah memberikan masukan dan usulannya.
“Pengesahan RUU IKN menjadi UU IKN yang telah dilakukan DPR-RI, wajib kita disyukuri, karena dengan begitu akan menjadi pemicu untuk mengakselerasi berbagai pembangunan di Kaltim, baik pembangunan fisik maupun Sumber daya manusianya, untuk mengisi pembangunan IKN kedepan,” kata Sa’bani usai menghadiri sekaligus membuka Kick of Meeting Tim Penyusun Dokumen Usulan Taman Bumi (Geopak) Sangkulirang-Mangkalihat, yang digelar secara luring dan daring oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Kaltim, di Ruang Rapat Tepian 2 Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (19/1/2022).
Dengan pengesahan UU IKN, lanjut Sa’bani tentu harus dilakukan peningkatan SDM sesuai kualifikasi agar mampu bersaing, berkopetensi, memacu perekembangan Provinsi Kaltim, dalam rangka mendukung keberadaan ibu kota negara yang baru.
“Dalam menyongsong pemindahan IKN ke provinsi Kaltim, tentu kita harus mempersiapkan SDM yang berkualitas dan mampu bersaing disegala bidang, sehingga keberadaan IKN kita tidak menjadi penonton, tetapi bisa berkontribusi nyta dalam pembangunan IKN kedepan,”tandas Sa’bani.(mar)



