Rabu, 28 Oktober 2026
Poskotakaltimnews.com

Hasil Mediasi Soal Tuntutan Perubahan Warna Jembatan Kukar, Kapolres: Nanti Akan Dilakukan Pertemuan Lagi

Oleh Admin2 menit baca4.236 dibaca

Hasil Mediasi Soal Tuntutan Perubahan Warna Jembatan Kukar, Kapolres: Nanti Akan Dilakukan Pertemuan Lagi
BagikanWhatsAppFacebookX

Pertemuan di Mapolres Kukar.

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Hasil pertemuan antara warga adat Remaong Kutai Berjaya (RKB) dengan Pemkab Kukar, yang difasilitasi Polres Kukar, Kamis (13/1/2022) belum menuai keputusan.

Warga adat RKB tetap pada tuntutan awal, agar warna Jembatan Kutai Kartanegara dikembalikan ke warna kuning.

Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama mengatakan, dalam hal ini Bupati Kukar Edi Damansyah menyampaikan terima kasih telah diberikan masukan oleh warga adat RKB terkait warna jembatan, bahwa warga adat RKB meminta pengecatan jembatan menjadi kuning.

"Namun mediasi kali ini tidak bisa mengambil keputusan, terkait pengecatan warna jembatan, nanti ada rapat selanjutnya" kata Arwin Amrih Wientama kepada media, usai mediasi.

Lanjut dia, pemerintah daerah masih mendalami, mengevaluasi permasalahan yang ada, nanti akan dijawab dengan pihak yang berkompeten dalam hal ini Bupati Kukar Edi Damansyah, atau pejabat yang berwewenang.

"Kami menghimbau kepada warga adat RKB untuk tidak melakukan aksi, karena mengingat kondisi kita saat ini ditengah pandemi, dan tugasnya Polri menjaga kondusifitas daerah" sebutnya.

Sementara itu Dewan Majelis Adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Adji Pangeran Hario Adiningrat menuturkan, pada 10 Januari 2022 Dinas PU Kukar telah melayangkan surat ke Dewan Majelis Adat Kesultanan, perihal permintaan rekomendasi terhadap pelaksanaan pemeliharaan jembatan Kukar.

Berdasarkan hasil musyawarah Dan mufakat Dewan Majelis Tata Nilai Adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura sebagai perwakilan Titah Yang Mulia Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Mendukung Program Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara memelihara Asetnya agar tetap terjaga dan berfungsi dengan baik.

2. Pelaksanaan pemeliharaan aset milik Pemerintah Daerah yaitu Jembatan Kutai Kartanegara yang mana terdapat perubahan warna Jembatan dari Kuning-Putih menjadi Merah-Putih tidak bertentangan dengan Tata Nilai Adat di Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura dan perubahan warna tersebut untuk memudahkan lalu lintas angkutan air di bawah Jembatan.

3. Jembatan Kutai Kartanegara bukan merupakan bagian dari Lingkungan Adat Keraton Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pelestarian Adat Istiadat Kesultanan Kutai Kartanegara

4. Jembatan Kutai Kartanegara bukan merupakan Status Adat yang sakral dari Keraton kesultanan, bukan juga produk adat Kesultanan, melainkan aset pemerintah daerah untuk fasilitas umum.

5. Kesultanan Kutai Kartanegara tidak terlibat terkait demo dan tuntutan yang dilakukan oleh oknum kelompok, pribadi maupun organisasi yang dengan sengaja mengatasnamakan diri dalam perlindungan dan naungan Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura.

"Surat tersebut saya tandatangani atas perintah Sultan bahwa urusan adat kita serahkan ke Dewan adat Kesultanan, dan karena waktu itu juga yang mulia Sultan sedang jalan, kami sudah meminta ijin dan mendapat amanat untuk menandatangani surat tersebut" ungkap Adji Pangeran Hario Adiningrat.(*riz)

BagikanWhatsAppFacebookX