Retribusi Warung Sari Laut Timbau Senilai Rp450 Ribu Per Bulan
Oleh Admin1 menit baca3.700 dibaca

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR-Pedagang warung makan sari laut yang berjualan di kawasan Jalan Ahmad Mukhsin Timbau Tenggarong dikenakan retribusi sewa lapak, perbulan sekitar Rp. 450 ribu setiap warung makan.
“Dulu setoran iuran sewa lapak langsung menyetorkan ke Dishub Kukar, namun dua tahun terakhir ini iuran sewa lapak melalui rekening pribadi pegawai Dishub. Nilainya Rp450 ribu perbulan, namun sejak pandemi tidak sampai senilia itu,” kata salah seorang pemilik warung makam Sari Laut Kawasan Timbau Tenggarong.
Jumlah pedagang warung sari laut dikawasan Timbau Tenggarong mencapai 14 pedagang.
Sementara itu Kasi Pengelolaan Parkir Dishub Kukar Obaja Alexander membenarkan terkait adanya iuran sewa lapak tersebut. Hal itu telah ditetapkan sesuai dengan perarutaran Bupati (Perbub) Nomor 625/2014.
"Setiap yang berjualan diatas lahan parkir tersebut membayar sewa lapak Rp 15 ribu per malam, jadi dalam sebulan ketemu Rp 450 ribu, namun ditengah pandemi kami tidak membebankan pedagang untuk membayar full" ujar Obaja.
Sementara terkait mekanisme pembayaran, sambung dia, pedagang kaki lima menyetorkan langsung ke Dishub Kukar, ada sebagian warung membayar iuran sewa melalui rekening, karena terkendala sedang berada diluar daerah.
"Ada warung yang pulang ke jawa dan nyetornya melalui rekening saya, karena Dishub Kukar tidak memiliki rekening, seluruh uang iuran sewa lapak kami setorkan ke Bapenda" pungkasnya.(*riz)



