Polisi Lakukan Rekontruksi Kasus Pembuangan Bayi di Jonggon Kukar
Oleh Admin2 menit baca3.530 dibaca

Rekontruksi kasus pembuangan bayi dengan 18 adegan
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Polsek Loa Kulu menggelar rekonstruksi terkait kasus pembuangan bayi pada 5
Desember 2021 lalu, di Jonggon C Kecamatan Loa Kulu Kutai Kartanegara.
Rekonstruksi tersebut dilakukan di halaman belakang Polsek Loa Kulu tidak di TKPnya, dikarenakan faktor keamanan.
Kapolsek Loa Kulu Ghanda Syah Hidayat mengatakan, dari hasil rekonstruksi yang dilakukan jajaran Polsek Loa Kulu ada 18 adegan, bahwa adegan tersebut sesuai dengan pengakuan tersangka saat membuang bayinya.
"Mulai dari perutnya mules dan melahirkan di kamar mandi, kemudian membuang bayinya, semua adegan yang dilakukan sesuai dengan pengakuan tersangka diawal" kata Ghanda Syah Hidayat kepada Poskotakaltimnews, Senin (10/1/2022).
Lanjut dia, pada saat rekonstruksi tersebut, belum ditemukan tersangka baru, tersangka sampai saat ini masih tersangka tunggal yakni YT.
"Belum terlihat tersangka baru di dalam rekonstruksi, kasus pembuangan bayi masih tersangka tunggal, sementara ada 7 orang terlibat dalam rekonstruksi tersebut, diantaranya para saksi yang menyaksikan" ucapnya.
Rekonstruksi dilakukan, sambung dia, merupakan salah satu teknik atau metode pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana. Tujuan dari rekonstruksi ialah untuk mendapatkan keterangan, kejelasan tersangka dan saksi, atau barang bukti tentang unsur tindak pidana.
Diberitakan sebelumnya, awal mula kejadian tersebut pada 3 Desember 2021 sekitar pukul 09.00 wita, tersangka YT yang kondisinya sedang hamil 9 bulan merasa perutnya mules hendak BAB. Tersangka langsung menuju kamar mandi dan melihat ada cairan lendir yang keluar dari kelaminnya.
Saat itu YT berpindah posisi untuk telentang dan mengejan sendirian, sehingga melahirkan bayi laki laki, kemudian YT mengejan untuk kedua kalinya untuk mengeluarkan ari ari.
Kemudian, YT memotong tali pusar yang tersambung ari ari menggunakan tangan. Bayi laki laki tersebut sempat digendong oleh YT dan dicium keningnya, setalah itu YT memasukan bayi tersebut kedalam kantong plastik dan dimasukan kardus yang berisikan sampah.
Sekitar pukul 20.00 wita YT berjalan keluar sambil membawa kardus dengan alasan membuang sampah saat ditanya oleh orang rumah, dan kardus berisikan bayi tersebut dibuang begitu saja oleh YT di gorong gorong.
Setelah dibuang di gorong gorong, esokan harinya pada 4 Desember 2021 YT bersama kedua orang tuanya pulang kampung ke Banyuwangi. Kejadian tersebut diketahui oleh warga pada 5 Desember 2021. Setelah mengetahui adanya penemuan bayi di gorong gorong, warga setempat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek jajaran.
Atas informasi dari warga, Polsek Loa Kulu bersama Inafis Polres Kukar menuju TKP untuk dilakukan penyelidikan. Pada 7 Desember 2021 terduga pelaku berhasil diamankan di Pantai Cacalan wilayah Hukum Polsek Kalipuro. Setelah tersangka berhasil diamankan, jajaran Polsek Loa Kulu bersama tersangka kembali ke Kukar.(*riz)



