Lima Kasus Menonjol Ditangani Polres Kukar Sepanjang 2021
Oleh Admin2 menit baca3.195 dibaca

Polres Kukar Gelar Conference Pers Akhir Tahun 2021.
POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Sepanjang tahun 2021, Polres Kutai Kartanegara menangani lima kasus menonjol yaitu kasus penyalahgunaan narkotika, kemudian kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan, selanjutnya pengungkapan tindak pidana pembuatan senpi rakitan, perkara pembuangan bayi di Jonggon dan pengungkapan kasus narkotika di Kecamatan Muara Muntai dengan barang bukti sabu sabu seberat 1 kg lebih.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Kapolres Kukar AKPB Arwin Amrin Wientama saat konferensi pers akhir tahun 2021, diruang Tribrata Polres Kukar, Kamis (30/12/2021).
“Selama 2021 ada beberapa kasus yang menonjol yang ditangani wilayah hukum Polres Kukar. Kasus tersebut diantaranya kasus narkotika dengan tersangka SD, ST, MY ditangkap di Dusun Mekar Jaya dan barang bukti 11 poket sabu sabu dengan berat 5.619 gram pada 15 April 2021.”ungkapnya.
"Dan pekan lalu kita ungkap peredaran sabu sabu sekitar 1 Kg lebih, dengan jumlah 20 poket siap edar, di desa Jantur dengan tersangka S" tambahnya.
Sementara jumlah keseluruhan kasus narkotika 225, sedangkan 2020 ada 175 perkara, artinya pada 2021 kasus narkotika alami kenaikan 22 persen.
Kemudian pada kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Polres Kukar berhasil mengamankan sebanyak 3 tersangka yakni AS, NS, IK, dengan barang bukti 1 senpi, 1 motor N-Max, 1 Motor KLX, TKP di Desa Sumber Sari.
Kemudian kasus tindak pidana pembuatan senpi rakitan, dengan tersangka MP yang merupakan warga desa Jongkang, dengan barang bukti 1 senpi pendek, 1 senpi laras panjang, 1 senapan angin dan beserta pelurunya.
Selanjutnya, perkara pembuangan bayi laki laki pada 7 Desember 2021, di Desa Jonggon Kecamatan Loa Kulu, tersangka YT dengan barang bukti 1 kantong plastik, 1 kardus, satu lembar baju wanita, 1 celana pendek.
Selain itu Arwin juga menambahkan selama 2021 Jumlah Tindak Pidana (JTP) curanmor ada 17 dan Penyelesaian Tindak Pidana (PTP) ada 17, kemudian JTP narkoba 225 dan PTP 225, JTP curat 25 dan PTP 22, JTP pembunuhan ada 3 dan PTP 3, JTP senpi ilegal 4 dan PTP 4, JTP cabul 1 dan PTP 1, JTP Penganiyaan 22 dan PTP 21, JTP KDRT 4 dan PTP 4.
Ia juga menyebutkan, peningkatan pengungkapan kasus di wilayah Polres Kukar, itu bukan berarti bahwasanya di daerah tersebut sesuai TKPnya sarang narkoba, TKP tersebut hanya dijadikan pelaku untuk transit (tempat persinggahan), maka dari itu Polres Kukar terus berupaya untuk meminimalisir peredaran narkoba.
"Kami juga melakukan tindakan preemtive dan preventive, hal ini merupakan tugas fungsi dari satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan" tutupnya.(*riz)



