Dewan Kukar Berharap Tunda Kenaikan Retribusi Pasar
Oleh Admin1 menit baca5.993 dibaca
TENGGARONG, Belum usai derita pedagang
Pasar Tanggarong yang direlokasi ke Pasar Mangkurawang, lantaran sepi pembeli
ditempat baru (pasar Mangkurawang), kini para pedagang dihadapkan pada
kebijakan pemerintah agar membayar retribusi pasar, yang nilainya begitu terasa
berat dirasakan pedagang, lantaran mengalami kenaikan yang sangat dratis, dari
kisaran Rp100 sampai Rp200 ribu, nanti harus membayar Rp1 juta lebih/bulan.
Kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Pemkab Kukar yang ditandatangani Sekda Kukar H Marli 12 Mei 2017, sebagai tindaklanjut dari implementasi Perda 17/2016 tentang retribusi jasa umum.
Menyikapi hal itu Wakil Ketua DPRD Kukar Supriyadi, berharap kebijakan Pemkab Kukar untuk menaikan tarif retribusi pasar tersebut ditunda dahulu, pertimbangannya adalah kondisi pedagang yang masih lesu penjualannya.
“Kalau menurut hemat
kami, kebijakan itu mesti ditunda dulu, kondisi perekonomian saat ini sedang
lesu, pedagang juga merasakan bahwa omset jualannya menurut dratis. Disisi
lain, juga harus dimaksimalkan untuk warga guna meramaikan penjualan terlebih
dahulu di Pasar Mangkurawang,” papar Supriyadi.awi/poskotakaltimnews.com



