BPSDM Gelar Pelatihan Pengelolaan Arsip Dinamis Bagi Jabatan Fungsional
Oleh Admin2 menit baca3.609 dibaca

Pelatihan kearsipan.
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA- Dalam rangka terwujudnya penyelenggaraan kearsipan secara nasional perlu didukung dengan sumber daya kearsipan yang berkualitas dan memadai sesuai dengan kebutuhan dan standar yang telah ditetapkan.
Salah satu sumber daya kearsipan diperlukan adalah sumber daya manusia kearsipan, khususnya Jabatan Fungsional Arsiparis.
Kepala Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kaltim Dra Dewi Nina M.AP mengatakan,keberadaan jabatan fungsional arsiparis dalam penyelenggaraan kearsipan turut menentukan dan menjamin terwujudnya tujuan penyelenggaran kearsipan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
"Oleh karena itu, perlu dilakukan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia kearsipan yang tepat dan searah dengan Manajemen Aparatur Sipil Negara," kata Dewi Nina mewakili Gubernur Kaltim membuka kegiatan Pelatihan Pengelolaan Arsip Dinamis bagi Jabatan Fungsional Arsiparis dan ASN yang berkecimpung kearsipan, dilingkup Pemprov Kaltim, yang digelar di Hotel Harris Samarinda, Senin (22/11/2021).
Dewi mengatakan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menganut merit system, seiring dengan reformasi birokrasi, diharapkan terjadi pergeseran dan perubahan yang mendasar dalam tata kelola sumber daya manusia aparatur yang diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang adil, dinamis, dan kompetitif sekaligus mengatasi low performance dan patologi birokrasi.
"Sehingga mampu mendorong peningkatan kinerja, produktivitas dan kualitas pelayanan publik. Guna mendukung untuk terwujudnya tata kelola kepemerintahan yang baik dan pemerintahan modern. Oleh karenanya Manajemen Sumber Daya Manusia apartur yang efektif dan efisien yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi," tandasnya.
Menurut Dewi, untuk mendapatkan sumber daya manusia yang professional dan berkompeten yang sesuai dengan kebutuhan, maka perlu didukung dengan proses penilaian/pengukuran kinerja dan kopetensi secara obyektif, adil, dan transparan.
"Untuk membangun sistem dan manajemen sumber daya manusia kearsipan yang didukung dengan kebijakan yang komprehensif, akomodatif, dan progresif, dalam bentuk peraturan terkait dengan standar kompetensi SDM Kearsipan atau Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Kearsipan, standar kualitas hasil kerja, pedoman penilaian kinerja," ujarnya.
Kedepan lanjut Dewi, penyelenggaran pendidikan dan pelatihan kearsipan harus mengacu pada standar kompetensi yang ditetapkan oleh Arsip Nasional RI selaku instansi Pembina Kearsipan dan Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis.
"Saya mengharapkan kegiatan ini dapat dimaknai sebagai suatu langkah atau semangat peningkatan dan penambahan jumlah (kuantitas) Jabatan Fungsional Arsiparis yang harus ada pada Pemerintah Daerah," pesan Dewi Nina.
Kabid Pengembangan Kompetensi Manajeriar Fungsional BPSDM Kaltim Fitriansyah, selaku panitia penyelenggara mengatakan tujuan penyelenggaraan pelatihan ini adalah untuk membekali peserta dengan pemahaman mengenai penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan, serta sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
"Peserta kegiatan sebanyak 40 orang yang berasal dari PNS dengan Jabatan Fungsional Arsiparis dan Pengelola Kearsipan di lingkunkup Pemprov Kaltim. Waktu pelaksanaan mulai dari tanggal 22- 26 November 2021, dengan metode tatap muka langsung dengan tetap memberlakukan Prokes.(mar)



