Implementasi Tata Ruang Harus Konsisten
Oleh Admin2 menit baca4.082 dibaca

Sekprov saat membuka Acara FGD ke 2
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA-Sesuai proritas pembangunan pada RPJMD di Provinsi Kaltim tahun 2019 -2023, terkait tata ruang yaitu penguatan
konektivitas dan pemerataan infrastruktur
dasar, maka strategi dan kebijakan
berfokus pada perwujudan pembangunan infrastruktur dasar dan kewilayahan, yang sesuai dengan rencana tata ruang
wilayah.
“Sejalan dengan perkembangan suatu wilayah, kebutuhan tata ruang semakin meningkat ini perlu dipahami bahwa implementasi tata ruang itu harusnya konsisten, ini yang perlu kita pegang, kita sedang melakukan seperti ini FGD, nanti kita dapat dipadukan dengan revisi tata ruang wilayah dan tata ruang kabupaten kota. Oleh karena itu implementasinya harus konsisten, sehingga kita mampu mengendalikan dan peruntukan ruang sesuai dengan fungsi-fungsinya,”pesan Sekprov Kaltim Muhammad Sa’bani, saat membuka Forum Group Discussion (FGD) ke 2 yang merupakan tindak lanjut audit Pemanfaatan ruang Kabupaten Paser dan PPU, yang dilaksanakan secara luring dan daring, di Ruang Tepian II Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (21/10/2021)
Sabani mengharapkan hasil FGD ke 2 yang merupakan hasi audit harus sinkron dengan rencana tata ruang provinsi kaltim yang sekarang memasuki tahap revisi. Oleh karena itu harus dikaji sedemikian rupa jangan sampai terjadi perbedaan peruntukan antara tata ruang kabupaten kota dengan provinsi yang mengakibatkan berbagai jenis investasi mengalami keterlambatan, karena tidak bisa memberikan rujukan yang pasti dari sisi tata ruangnya.
“Kedepan kita berharap bisa mengimilinir masalah-masalah yang terjadi akibat ketidak sesuaian peruntukan ruang, kita alami sekarang ini konsekuensi dari tidak terkendalinya pemanfaatan ruang karena keinginan investasi yang tidak terkontrol dengan baik mengakibatkan berbagai belahan Kalimantan timur mengalami bencana atau musibah, dan ini tidak terjadi di Kaltim saja tapi juga di berbagai belahan bumi Indonesia.
Selain itu, Sa’bani juga mengharapan, kita memang sudah sedemikan rupa melakukan upaya-upaya untuk perbaikan dan revisi pemantapan, audit, identifikasi, yang tumpang tindih, semuanya untuk perbaikan dalam rencana tata ruangnya, yang lemah di kita tentang implementasinya, saya berharap semua kita pada saatnya nanti ,kalau tata ruangnya sudah disepakati menjadikan peraturan daerah yang sudah diundangkan, maka monitoring dan implementasinya menjadi kewajiban kita bersama.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PR) Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda mengatakan maksud dilaksanakan kegiatan FGD Pemanfaatan Ruang adalah dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan pemanfaatan ruang kepada Pemerintah kabupaten terhadap indikasi pelanggaran pemanfataan ruang khususnya di Kabupaten Paser, dan Kabupaten Panajam Paser Utara (PPU).
Adapun tujuannya adalah untuk pencegahan secara umum dan konsultasi sebagai langkah awal penertiban terhadap indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang, dan kegiatan sudah dilakukan beberapa kali pertemuan baik melalui FGD, mupun proses validasi, klarifikasi terhadap pemanfataan tata ruang . Adapun target pelaksanaan FGD yang kedua ini adalah untuk menetapkan dan menyepakati titik lokasi terhadap indikasi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang menjadi indikasi pelanggaran pemanfaatn ruang,”papar Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda.(mar)



