Komisi I : Bakal Panggil Empat Pemegang Saham Equator Terkait Pesangon 52 Eks Karyawannya
Oleh Admin1 menit baca5.778 dibaca

BONTANG,Komisi I DPRD Bontang, menggelar rapat bersama
pihak Dinas Tenaga Kerja dan Pelayanan
Terpadu,PT(KIE), PT.KNE terkait kepastian nasib 52 eks karyawan Hotel
Equator yang belum menerima pesangon yang jika ditotal nilainya
mencapai Rp.48 miliar.
Agus Haris Komisi I DPRD Bontang, meminta kepada jajaran perusahaan,untuk segera membayar hak-hak para pekerja yang hingga saat ini belum menerima pesangon mereka sejak 2016 lalu yang telah disepakati bersama. beberapa waktu lalu
“Ini yang kita pertanyakan, kesepakatan pihak perusahaan dan pihak serikat pekerja untuk membayar pesangon mereka sudah deal. Sampai sekarang kok belum ada penyelesaian,”katanya.
Ia menilai pihak perusahaan sejatinya memperhatikan hak para pekerjanya, karena mereka sudah kehilangan pekerjaan. Meskipun disatu sisi pihak perusahaan mengalami kerugian.
Sementara itu, dari penjelesana manajemen Equator mengakui pembayaran pesangon mereka itu haruslah melalui persetujuan 4 pemegang saham.
“KNE itu sendiri diatasnya ada 4 pemegang saham seperti IKT, KOPKAR,site enginering dan Ir.Tigor Simanjuntak (per-orangan). Apabila Pihak KNE akan mengeluarkan kebijakan terkait anggaran perusahaan, harus melalui persetujuan 4 pemegang saham tersebut. Termasuk hal pembayaran pesangon mantan karyawan Equator yang telah diPHK,” Terang Plt Manager Equator Syarifuddin.
Lebih jauh Syarifuddin, mengemukakan, bahwa dalam internal perusahaan itu tidak tertera atau termaktub perihal pembayaran sejumlah pesangon apabila telah diPhk.
“Di dalam RKAP Perusahaan, tidak ada post anggaran untuk membayarkan pesangon,”tandas Syarifuddin.
Menanggapi keterangan pihak Equator, Komisi 1 DPRD Bontang, dalam waktu dekat ini menjadwalkan kembali untuk melakukan pertemuan.
“Kita Upayakan ke empat pemegang saham harus
dihadirkan dalam rapat mendatang untuk menanyakan sejauh mana kepastian
pembayaran pesangon mereka,”tandasnya. wan/poskotakaltimnews.com



