KTP Elektronik dari 5 tahun Menjadi Seumur Hidup
Oleh Admin1 menit baca5.844 dibaca

TENGGARONG, Sejumlah faktor yang mempengaruhi
perkembangan kependudukan yakni lahir, mati, pindah dan datang atau disingkat Lampid. Peristiwa lampid ini
wajib dicatat dan dilaporkan secara berjenjang mulai tingkat RT ,Desa atau
Kelurahan hingga ke Kecamatan. Hal ini juga diberlakukan oleh Pemerintah
Kabupaten Kutai Kartanegara, karena sangat penting. Terkait hal itu, khususnya
menyangkut Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik berdasarkan aturan yang baru
mengamanatkan perubahan mendasar seperti masa berlaku Kartu Tanda Penduduk
Elektronik (KTP-el) dari 5 tahun menjadi seumur hidup
"Pada prinsipnya setiap peristiwa lahir,mati,pindah, datang ini wajib dilaporkan oleh penduduk. Untuk operator di kecamatan harus cermat dalam memasukkan biodata penduduk itu jangan sampai terjadi kekeliruan . Selain itu partisipasi masyarakat sangat diperlukan, misalkan melaporkan ke RT setempat setiap terjadinya lahir, mati, pindah dan datang," ujar Aparatur Sipil Negara dilingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang namanya tidak mau dipublikasikan kepada Poskota Kaltim, Rabu (17/05) kemarin.
Menurut hematnya, masih terdapat penduduk yang sudah lama bermukim di Kukar tapi belum memiliki identitas Kukar seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Untuk diketahui saat ini telah terjadi banyak perubahan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan (adminduk) menyusul terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan UU 23/2006 tentang Adminduk .
Seperti kewenangan pengelolaan dan penyajian data kependudukan secara nasional merupakan kewenangan Kemendagri dan penyajian data kependudukan berskala kabupaten/kota meruapakan kewenangan Bupati/walikota. Sedangkan penerbitan dokumen kependudukan merupakan kewenangan Disdukcapil Kabupaten atau Kota. Karenanya dalam UU 24/2013 mengamanatkan perubahan mendasar seperti masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dari 5 tahun menjadi seumur hidup dan semua pelayanan adminduk dan penerbitan dokumen tidak boleh dipungut biaya atau gratis.
"Perubahan
lainnya adalah penyelenggaraan adminduk menganut stelsel aktif. Stelsel aktif
maksudnya jika dulu masyarakat yang wajib aktif melaporkan setiap peristiwa
penting kini diubah petugaslah yang aktif melayani
masyarakat,"lanjutnya.dp/poskotakaltimnews.com



