PPU, Kubar dan Kukar Terima Penghargaan Pengelola JDIH Kaltim
Oleh Admin2 menit baca4.428 dibaca

(Penyerahan tropi dan penghargaan)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA-Pemprov Kaltim melalui Biro Hukum Setdadprov Kaltim memberikan penghargaan kepada Kabupaten Panajam Paser Utara (PPU) sebagai juara 1, Kutai Barat (Kubar) juara II dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) juara III, sebagai pemenang juara pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) tingkat Provinsi Kaltim tahun 2020.
Penyerahan tropy dan penghargaan kepada Bagian Hukum Kabupaten PPU, Kubar dan Kukar sebagai pemenang jaura pengelola JDIH, yang peniliannya dilakukan pada tahun 2020, diserahkan langsung Plh Sekdaprov Kaltim Dr.HM Jauhar Efendi didampingi Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Rozani Erawadi disela pembukaan Rapat Koordinasi JDIH yang dilaksanakan secara virtua. Kamis (15/7/2021).
Jauhar Efedi memberikan apresiasi kepada Biro Hukum Setdaprov Kaltim yang telah melakukan penilain kinerja pada Bagian Hukum Kabupaten/kota dalam pengelolan JDIH, dan hasilnya telah ditentukan tiga daerah yang berhasil menjadi juara I PPU, juara II Kubar dan juara III diraih kabupaten Kukar. Selain itu, Pemprov Kaltim juga memberikan penghargaan kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional Republik Indonesia, yang telah yang pembinaan pengelolaan JDIH kepada Biro Hukum Setdaprov Kaltim dan Bagian Hukum Kabupaten/kota serta Sekretaris Dewan Kabupaten/kota.
“Selamat kepada tiga daerah yang terpilih menjadi juara pengelola JDIH, dan memberikan apresiasi terhadap pengelola JDIH yang telah dilaksanakan Bagian Hukum Kabupaten/Kota, dengan harapan dengan bagi yang belum berhasil meraih juara, jangan berkecil hati dan bisa bersabar untuk terus melakukan peningkatan kinerja dalam pengelolaan JDIH, dan bagi daerah yang meraih juara, dapat terus mempertahannya dengan melakukan berbagai inovasi dan kreasi dalam pengelolaan JDIH,” pesan Jauhar Efendi.
Kepala Biro Hukum Rozani Erawadi menerangkan, pada tahun 2020, Biro Hukum Setdaprov Kaltim telah melakukan penilaian kepada bagian hukum kabupaten/kota dalam pelaksanaan pengelolaan JDIH tingkat Provinsi Kaltim.
“Ada enam aspek kriteria penilaian yang kita lakukan yaitu Pengintegrasian dengan JDIH Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Aspek organisasi pengelolaan JDIH, Aspek teknis pengelolaan, aspek pemanfaatan teknologi informatika, aspek inovasi, serta aspek sumber daya manusia. dan dari penilaian didapatkan tiga daerah PPU, Kubar dan Kukar sebagai juara I,II dan III. Kita harapkan dengan penilian ini Bagian Hukum kabupaten/kota bisa termotivasi untuk terus meningkatkan kinerjanya dalam pengelolaan JDIH,”kata Rozani Erawadi. (mar)



