Bantuan Hibah Diusulkan Mulai dari Musrenbangdes
Oleh Admin2 menit baca4.427 dibaca

Andi Muhammad Ishak
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA- Pemprov Kaltim
melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra)Setdaprov Kaltim melaksanakan program untuk peningkatan sarana dan prasarana rumah ibadah untuk semua agama, dimana
penyalurannya melalui mekanisme bantuan hibah.
Kepala Biro Kesra Setdaprov Kaltim Andi Muhammad Ishak menjelaskan, dengan keluarnya Pergub terbaru memang mekanisme bantuan hibah ini diusulkan langsung oleh pemohon dan itu harus berkoordasi dengan Pemerintah daerah masing-masing.
“Bantuan hibah untuk masyarakat ini, memang harus dilakukan mulai tahapan Musrenbangdes, dan mekanisme ini harus mengikuti perencanaan yang sudah direncanakan mulai tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota sampai ke provinsi, dan itu di input langsung oleh pemohon, melalui aplikasi yang ada di Bappeda kabupaten/kota jelas,” Andi Muhammad Ishak, Senin (5/7/2021).
Setelah mekanisme dan seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan sudah lengkap, lanjut mantan Sekretaris Kadiskes Kaltim, sesuai kewenangan, semua bantuan hibah itu dikerjakan oleh SKPD teknis, terkait dengan pendidikan, ke Dinas Pendidikan, terkait dengan olahraga ke Dispora, dan terkai dengan pembangunan fisik melalui PUPR.
“Untuk Biro Kesra menangani terhadap urusan-urusan yang tidak ada pengampunya atau tidak SKPD teknisnya, termasuk penanganan terhadap sarana, prasarana dan kelembagaan keagamaan, dan kita lebih banyak membantu fasilitasi baik sarana prasaran rumah ibadah, maupun juga kelembagaan keagamaan melalui mekanisme hibah,” tandasnya.
Andi Muhammad Ishak juga menjelaskan, mekanisme bantuan hibah ada dua, ada yang diajukan langsung masyarakat, dan ada melalui pokok pikiran anggota dewan. Melalui SKPD itu akan proses SKPD teknis dengan bidang urusannya, sementera yang melalui pokok pikiran anggota dewan yang memiliki akun dan paswordnya, terkait pemohon-pemohon yang berasal dari daerah pemilihan maupun konstituannya.
“Sebelum diberikan bantuan hibah, tentu pemohon harus melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan, kemudian dilakukan evaluasi ke lapangan untuk memastikan pengajuan hibah ini tidak over llip, artiya kalau sudah mendapat bantuan hibah dari Pemkab, tentu kita tidak akan berikan, kita berikan kesempatan kepada pemohon lainnya, agar bantuan hibah ini, bisa dirasakan dan dimanfaatkan sebanyak-banyaknya, dalam ranga bisa terdistribusi lebih banyak kepada pemohon lainnya,”ujar Andi Muhammad Ishak.(mar)



