Gubernur Apresiasi DPRD Kaltim
Oleh Admin2 menit baca7.293 dibaca

Rapat Paripurna ke-19 DPRD Kaltim, dengan agenda, penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kaltim tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Kaltim tahun 2020.
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA-Gubernur Kaltim H Isran Noor didampingi Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi menghadri Rapat Paripurna ke-19 DPRD Kaltim, dengan agenda, penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kaltim tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Kaltim tahun 2020. Persetujuan DPRD Kaltim terhadap rencana peraturan daerah menjadi Perda. Penandatangananan persetujuan bersama antara DPRD Kaltim dengan Gubernur Kaltim. Serta penyampaian pendapat akhir Gubernur Kaltim. yang dilaksanakan secara langsung dan virtual di Gedung D, lantai 6 DPRD Kaltim, Senin, (21/6/2021)
Isran Noor mengatakan penyusunan peraturan daerah tentang pertanggungjawan pelaksanaan APBD tahun 2020, merupakan amanah dari UU No 17 tahun 2003, tentang keuangan negara dan UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Dikatakan, Penyusunan Perda tersebut telah diawali dari penyampaian Nota Keuangan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020. Pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap nota keuangan Perda tentang pertanggungjawan pelaksanaan APBD tahun 2020, hingga persetujuan bersama atas Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020.
“Dalam laporan pembahasan Raperda tentang pertanggungjawan pelaksanaan APBD, berbagai masukan, saran dan tanggapan serta rekomendasi data telah disampaikan, oleh karena itu Pemprov Kaltim menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kaltim atas laporan yang telah disampaikan,” kata Isran Noor.
Dalam rangka akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, dan mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, maka pengelolaan keuangan daerah perlu segera secara profesional, transparansi dan akuntabel.
“Alhamdulillah, atas usaha kita bersama, laporan keuangan Pemprov Kaltim tahun 2020, memperoleh predikat Opini Wajar Tanpa Pegecualian (WTP) dari BPK RI, dan opini tersebut dicapai selama 8 kali, namun yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana visi Kaltim tahun 2023, berani untuk Kaltim berdaulat dapat diwujudkan,”kata Isran Noor.
Dalam kesempatan tersebut, Isran Noor meminta kepada kepala SKPD beserta jajarannya dilingkup Pemprov Kaltim untuk dapat mengantisipasi terhadap kegiatan yang dapat menghambat tercapainya visi dan misi yang telah ditetapkan.
“Setelah dilakukan persertujuan bersama terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020, maka kita dihadapkan pada rangkaian tugas selanjutnya yaitu penyusunan APBD perubahan tahun 2021, dan APBD 2022. Dan kita berharap kedua proses pembahasan APBD dapat selesaikan dengan tepat waktu untuk menghindari keterlambatan dan SiLPa,”tandas Isran Noor.
Dalam Rapat paripurna ke-19 DPRD Kaltim, juga dilakukan persetujuan bersama antara Gubernur Kaltim dengan DPRD Kaltim , dengan ditandai penandatangan berita acara persetujuan bersama antara Gubernur Kaltim H Isran Noor dengan Ketua DPRD Kaltim beserta Wakil Ketua DPRD Kaltim, dan saksikan Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi.(mar)




