Rabu, 28 Oktober 2026
Poskotakaltimnews.com

Setubui Gadis Dibawah Umur, Seorang Pemuda di Kenohan Diamankan Polisi

Oleh Admin1 menit baca4.640 dibaca

Setubui Gadis Dibawah Umur, Seorang Pemuda di Kenohan Diamankan Polisi
BagikanWhatsAppFacebookX

(Ilustrasi)

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, TENGGARONG- Polsek Kenohan mengamankan saeorang pemuda AH (20) warga Desa Teluk Muda Kecamatan Kenohan , karena diketahui melakukan persetubuhan gadirsdibawah umur.

Pelaku bekerja di salah satu perusahaan sawit di Kecamatan Kenohan.

“Pelaku sudah kita amankan,” kata Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek IPTU Dedi Setiawan, Selasa (15/6/2021).

Terungkapnya kasus tersebut setelah  pada 11 Juni 2021 lalu orang tua korban mendatangi Polsek Kenohan untuk melaporkan kasus tersebut.

"HN melapor bahwa anaknya yang masih berumur 12 telah disetubui pelaku  yang kejadiannya   di messnya RT 01 Kecamatan Kenohan, " kata Dedi Setiawan saat dikonfirmasi, Selasa (15/6/2021)

HN menceritakan bahwa dirinya masuk ke kamar anaknya, dan pada saat itu anaknya tidak memakai pakaian, pelaku diduga telah kabur melalui jendela setelah mendengar langkah kaki orang tuanya menuju kamar.

"HN langsung mengintrogasi anaknya, kemudian anaknya mengakui apa saja yang telah dilakukannya bersama AH, atas perbuatannya itu, HN langsung melaporkan ke Polsek Kenohan" tuturnya

Setelah pelaku diamankan di Polsek, dan dilakukan introgasi, kepada polisi, AH mengaku telah melakukan tindakan persetubuhan tersebut sejak 1 Juni sampai 10 Juni 2021 selama dua kali, atas dasar suka sama suka dan berjanji akan akan menikahi.

"Pelaku dan korban ini baru saja pacaran, bisa dihitung baru beberapa hari saja, saat ini pelaku sudah dibawa ke Polres Kukar untuk dilakukan pendalaman" ucapnya

Barang bukti yang diamankan yaitu, 2 lembar celana dalam, 1 lembar seprai warna hijau, 1 lembar baju tidur 1 lembar BH, sementara itu pelaku dikenakan  Pasal 76D UU RI Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak.(*riz)

BagikanWhatsAppFacebookX