DKP Kaltim Laksanakan Permen-KP No 19 Tahun 2020, Musnahkan Ikan Berbahaya dan Invasif
Oleh Admin2 menit baca4.664 dibaca

DKP Kaltim Musnahkan Ikan Berbahaya dan Invasif .
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA-Dinas Kalautan dan Perikanan (DKP) Kaltim melalui Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP Kaltim melaksanakan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan Perikanan (KP) No 19 tahun 2020 Tentang larangan pemasukan, pembudidayaan, peredaran dan pengeluaran jenis ikan yang membahayakan atau merugikan, kedalam dan dari wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, dengan melakukan pemusnahan ikan berbahaya dan invasif.
Sekretaris DKP Kaltim, Irhan Hukmaidy didampingi Kasi pengawasan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil dan penangkapan ikan DKP Kaltim Joko Feriyanto.
mengatakan pemusnahan ikan berbahaya yang telah dilakukan sebelumnya ada 25 ekor yang terdiri 18 ekor ikan Aligator (Lepisosteus spp) dan 7 ekor ikan Piranha (Pygacentrus spp). Dimana pemusnahan ikan berbahaya dan invasif tersebut sudah sesuai Permen-KP Nomor 19 tahun 2020.
Dikatakan, pemusnahan ikan berbahaya dan invasif yang dilaksanakan pada bulan maret lalu, dengan cara di kubur sesuai prosedur pemusnahan ikan invasif oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang sebelumnya dilakulan pembiusan terlebih dahulu, setelah itu ikan pingsan lalu di kubur, agar tidak menderita pada saat ikan mati. Hal ini dilakukan guna mencegah kerusakan keanekaragaman hayati ikan dan lingkungan serta melestarikan sumber daya ikan asli di Kaltim.
"Jika ikan berbahaya dan invasif terlepas dan berkembang biak di perairan kita, bisa dipastikan sumber daya ikan asli di Kaltim akan punah, karena ikan jenis Aligator maupun Piranha jenis ikan buas yang memangsa ikan kecil,"kata Irhan disela acara
sosialisasi Perda No 2 Tahun 2021 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kaltim, yang digelar di Hotel Midtown Ballroom Samarinda, Kamis (3/6/2021).
Selain ikan berbahaya dan invasif, lanjut Joko Feriyanto DKP Kaltim juga memusnahkan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan berupa pukat hela mini trawl, sebanyak 4 unit, yang merupakan hasil operasi pengawasan sumber daya perikanan pada tahun 2020.
"Sebelum dilakukan penyitaan, terlebih dahulu kita berikan penyuluhan dan teguran sesuai aturan yang berlaku, namun setelah teguran 1,2 dan 3 tidak di indahkan, maka dilakukan penindakan dan penyitaan alat tangkap tersebut," ujarnya.
Pemusnahan alat tangkap nelayan tersebut lanjut Joko satu unit diantaranya dibakar serta lainnya diberikan kepada lembaga lain seperti sekolah perikanan untuk digunakan sebagai alat peraga, termasuk LMS lingkungan juga minta agar pukat hela mini trawl bisa dialih fungsikan menjadi penjaring sampah di Sungai Karang Mumus Samarinda.
"Kita harapkan kepada para nelayan di Kaltim dapat menggunakan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan. Termasuk para masyarakat atau komonitas untuk tidak melanggar Permen KP No 19 tahun 2020, dengan tidak memelihara ikan buas atau predator, karena kalau terlepas
dipastikan bisa membahayakan dan memusnahkan sumber daya ikan asli di Kaltim," tandas Joko Feriyanto.
Kegiatan pemusnahan Ikan berbahaya dan Invasif serta pukat hela mini trawl, dipimpin langsung Kadis DKP Kaltim Riza Indra Riadi dan dihadiri Polisi Air Kukar dan Kubar, Kodim 0906 Kukar, Kodim 0912 Kubar, Dinas Perikanan Kukar dan Kubar, Camat dan Petinggi desa Kubar dan Kukar.(mar)



